Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Polda Metro Jaya Menurunkan Status Darurat Keamanan Siaga 1 ke Siaga
2018-05-15 14:45:47
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (15/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya telah menurunkan status darurat keamanan dari siaga 1 ke siaga. Hal ini peruntukan bagi seluruh anggota polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Saat ini sudah kita nyatakan siaga saja ya. Artinya kita tetap siaga untuk pihak kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (15/5).



Penurunan siaga itu, kata Argo, didasari oleh beberapa hal yang tak bisa disebut. Namun ia menegaskan, meskipun sudah diturunkan situasinya anggota polri diminta untuk selalu berjaga-jaga dan melihat situasi lapangan.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa keluar masuk markas kepolisian diperketat. Kemudian anggota standby, artinya dihubungi setiap waktu dibutuhkan tenaganya dan mudah untuk hadir," jelasnya.

Dalam status ini, Argo menegaskan, agar masyarakat tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

"Tentunya banyak pertimbangan, masyarakat silakan aktivitas seperti biasa polri dan TNI akan tetap partoli bersama," tutupnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2