Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Musnahkan Sabu 71,8 Kg dan 15.326 Butir Ekstasi, Kasus Juni-Agustus 2019
2019-08-19 13:38:23
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin proses pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserta Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 71,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 15.326 butir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Juni sampai dengan Agustus 2019. Selama pengungkapan itu, polisi juga mengamankan 154 tersangka.

"Narkoba adalah tantangan kita bersama. Selama lebih dari 2 bulan, Polda Metro Jaya beserta jajaran melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujar Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/8).

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 147,12 kilogram, ganja seberat 34,64 kilogram, ekstasi sebanyak 82.022 butir, heroin seberat 668,10 gram, narkoba jenis H5 sebanyak 100 butir, kokain seberat 960,77 gram, dan minuman keras sebanyak 10.224 botol.

Namun, kata Gatot, tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan. Pihaknya hanya memusnahkan barang bukti yang diamankan dan telah ditetapkan oleh pengadilan.

"Barang bukti tersebut (yang dimusnahkan) merupakan hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan," jelas Gatot.

"Untuk barang bukti yang disita dari polres jajaran belum bisa dimusnahkan karena belum mendapatkan penetapan dari pengadilan," tukasnya.

Gatot mengimbau masyarakat untuk turut serta menekan angka peredaran narkoba khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Kalau narkoba kita biarkan terus tentunya akan mengganggu. Kita harus memberantas bersama, tidak bisa sendiri-sendiri," lugasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2