Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia
2016-08-26 21:05:49
 

Tampak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan dengan barang bukti dan 5 orang tersangka saat jumpa pers, Jumat (26/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Indonesia - Malaysia dan menagkap 5 orang tersangka. Jaringan narkoba internasional sempat tiga kali berhasil lolos menyelundupkan narkoba melalui jalur udara.

Pengungkapan berawal dari penangkapan Ipin (46), yang baru saja tiba di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta dengan menenteng dua koper berisikan 5 kilogram sabu dan 200 butir ekstasi.

"Ipin posisinya sudah lolos X-Ray, lagi mau nunggu taksi terus langsung kita tangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan, Jumat (26/8).

Kepada polisi, Ipin mengaku bahwa kedatangannya ke Jakarta membawa barang tersebut atas perintah AM (42), yang saat itu sudah menunggu kedatangan Ipin di Apartemen Green Bay, Jakarta Utara.

Polisi pun langsung menghampiri AM saat itu juga, dia pun mengakui perbuatannya yang telah menyuruh Ipin. Ternyata barang tersebut merupakan pesanan KD yang selanjutnya akan diserahkan kepada TP (24).

"KD sendiri sampai saat ini masih kita buru. Dia bosnya dan saat ini lagi ada di Malaysia," ungkapnya.

TP akan menyerahkan barang tersebut kepada IW (37) dan Papay (46) yang sudah menunggu di Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata perputaran barang haram tersebut juga diotaki oleh AM yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

AM mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu yang dipasarkan di Jakarta dan Bandung disimpan di rekening BCA miliknya.

"Uang hasil penjualan sabu yang ada direkening AM sebanyak Rp 944.700.000 disita untuk negara," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika, AM juga dijerat dengan Pasal 137 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2