Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia
2016-08-26 21:05:49
 

Tampak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan dengan barang bukti dan 5 orang tersangka saat jumpa pers, Jumat (26/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Indonesia - Malaysia dan menagkap 5 orang tersangka. Jaringan narkoba internasional sempat tiga kali berhasil lolos menyelundupkan narkoba melalui jalur udara.

Pengungkapan berawal dari penangkapan Ipin (46), yang baru saja tiba di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta dengan menenteng dua koper berisikan 5 kilogram sabu dan 200 butir ekstasi.

"Ipin posisinya sudah lolos X-Ray, lagi mau nunggu taksi terus langsung kita tangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan, Jumat (26/8).

Kepada polisi, Ipin mengaku bahwa kedatangannya ke Jakarta membawa barang tersebut atas perintah AM (42), yang saat itu sudah menunggu kedatangan Ipin di Apartemen Green Bay, Jakarta Utara.

Polisi pun langsung menghampiri AM saat itu juga, dia pun mengakui perbuatannya yang telah menyuruh Ipin. Ternyata barang tersebut merupakan pesanan KD yang selanjutnya akan diserahkan kepada TP (24).

"KD sendiri sampai saat ini masih kita buru. Dia bosnya dan saat ini lagi ada di Malaysia," ungkapnya.

TP akan menyerahkan barang tersebut kepada IW (37) dan Papay (46) yang sudah menunggu di Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata perputaran barang haram tersebut juga diotaki oleh AM yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

AM mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu yang dipasarkan di Jakarta dan Bandung disimpan di rekening BCA miliknya.

"Uang hasil penjualan sabu yang ada direkening AM sebanyak Rp 944.700.000 disita untuk negara," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika, AM juga dijerat dengan Pasal 137 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2