Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Perampok Karyawati di Omprengan
Thursday 13 Aug 2015 08:27:01
 

Komplotan Perampok Karyawati di Omprengan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok karyawati di taksi omprengan di Slipi, Jakarta Barat. Dua dari 3 pelaku yang ditangkap ditembak polisi karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.

"Mereka ini meresahkan masyarakat, khususnya pekerja yang sering pulang malam dan menggunakan omprengan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8).

Dari total 4 pelaku, baru 3 orang yang ditangkap yakni Ari, Badri dan Rais. Sementara pelaku lainnya, yakni Wahyu, masih diburu polisi. Ketiga pelaku ini ditangkap pada Selasa (11/8) malam.

"Otaknya itu adalah Ari. Dia bukan sopir omprengan, tetapi 3 temannya Badri, Rais dan Wahyu itu sopir omprengan. Ari ini yang merencanakan perampokan ini," kata Kombes Pol Krishna.

Para pelaku memiliki peran sebagai sopir, 1 orang sebagai 'pancingan' dan 2 pelaku lainnya berpura-pura sebagai penumpang yang mengajak 2 korban (FS dan NI) untuk pulang bersama naik omprengan tujuan Tangerang.

Sementara itu, Kasubdit Resmob AKBP Didik Sugiarto menjelaskan, para tersangka mobile di sekitar Slipi Jaya, Jakbar, pada tanggal 15 Juli 2015 pukul 22.00 WIB. Dua orang pelaku, berpura-pura menanyakan terminal gelap omprengan di sekitar situ.

"Kemudian kedua pelaku ini mengajak kedua korban untuk naik ke taksi omprengan karena tujuan pulang yang sama yaitu ke Tangerang," kata AKBP Didik.

Kedua korban kemudian duduk di bangku tengah, sementara 2 pelaku yang berpura-pura sebagai penumpang kemudian mencekik leher kedua korban dan menodongnya menggunakan senjata tajam. Kedua korban kemudian diikat kaki dan tangannya, lalu dilakban mata dan mulutnya. Para pelaku kemudian membawa korban berputar-putar di dalam jalan tol.

Kemudian para pelaku merampas tas yang berisi barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan yang dipakainya. Kedua korban juga diancam akan diperkosa ketika salah memberikan nomor PIN ATM kepada pelaku.

"Selanjutnya, korban dibuang di ujung Tol Cibubur," imbuh AKBP Didik.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta petunjuk lainnya.

"Kami mendapatkan petunjuk rekaman CCTV di minimarket saat para pelaku mengambil uang di ATM," kata Kompol Arsya.

Selain itu pula, para pelaku teridentifikasi dari mobil omprengan yang digunakannya saat itu. "Ada yang ingat pelat nomornya. Para pelaku ini menggunakan mobil sewaan," imbuh Kompol Arsya.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti 5 unit HP, gulungan lakban bekas warna kuning, pelastik pengikat korban, baju yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang saat itu digunakan para peelaku. Sementara para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2