JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) membongkar kasus penggelapan OVP (Over Voltage Protection) atau semacam skring (pengaman) BTS (base transciever station) milik provider XL Axiata.
Dalam pengungkapan ini, tim Resmob PMJ mengamankan 5 tersangka F (54), DH (53), SM (38), RW (42) dan AB (55) , di mana salah satunya menjabat manager.
"Yang digelapkan 84 dus material OVP (Over Voltage Protection) bertuliskan Ericsson. Alat tersebut digunakan untuk pengaman pemasangan BTS yang biasa dipasang di tower," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/3).
Awalnya yang ditangkap, lanjut Yusri, adalah tersangka F selaku Total Project Manager PT Ericsson Indonesia yang melakukan persetujuan scrap terhadap material project PT XL Axiata Tbk, setelah itu Polda Metro Jaya mendapat laporan dari Polres Bogor yang menangani kasus serupa.
Komplotan pencuri ini terendus pada pertengahan Januari 2019 oleh Polres Bogor, Jawa Barat, menemukan 84 material OVP (Over Voltage Protection) dari tangan Fardi Hasan.
Dari pendalaman terhadap pelak Fardi Hasan, polisi juga menemukan produk Ericsson milik operator XL Axiata yang masih utuh. Lalu staf Radio Network Planning PT XL Axiata, Tbk Revaldy Ichwan mengecek material tersebut sebagai milik perusahaan yang seharusnya berada di gudang penyimpanan milik PT Ceva Logistik Indonesia sejak dibeli dari Ericsson Swedia pada 2014.
Dengan temuan itu, XL Axiata melaporkan peristiwa menghilangnya material tower ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Hampir setahun menyelidiki kasus ini, akhirnya Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap komplotan pencuri yang menjual barang-barang milik XL Axiata dengan harga Rp 50 juta.
Awal kejahatan ini dimulai oleh tersangka SM yang pada 2015 menjabat Logistic Distribution Management (LDM) PT. Ericsson Indonesia. Ia menyiapkan berbagai dokumen untuk melebur (scrapping) produk Ericsson milik XL Axiata tersebut.
Selanjutnya, tersangka DH yang pada 2015 menjabat Customer Execution Manager (CEM) PT. Ericsson Indonesia melakukan persetujuan scrap terhadap material project PT XL AXIATA, tbk pada daftar usulan peleburan (scrap list proposal) yang dibuat SM. Lantas persetujuan scrapping pun ditandatangani F selaku Total Project Manager PT Ericsson Indonesia. Baik SM, DH, maupun F, ketiganya mengetahui bahwa perbuatan mereka tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik material yaitu XL Axiata.
Selesai dengan proses administrasi, ternyata bukan scrapping yang terjadi, melainkan menjual material milik XL Axiata itu senilai Rp 41 juta kepada RW, bos PT Empat Putera Sentosa, sebagai pembeli material scrapping itu. Pembelian dilakukan tanpa tender lelang yang lazim.
Malah dana pembelian oleh RW ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka SM, bukan rekening perusahaan. Lantas RW mau ambil untung lagi dari pembelian material tower itu dengan menjualnya kepada AB senilai hampir Rp 49 juta.
"Akibatnya kelima komplotan tersebut menjadi tersangka. Petugas sudah menyita barang bukti produk Ericsson milik XL Axiata. Juga sejumlah dokumen PT Ericsson Indonesia dan bukti transfer beberapa tersangka," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(bh/amp) |