Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Penipuan Konsumen Properti
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sindikat Mafia Perumahan Syariah
2019-11-28 15:20:44
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus Sindikat Mafia Perumahan Syariah.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus mafia tanah, dengan modus pembangunan perumahan syariah. Sindikat ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2015.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka menawarkan contoh rumah kepada calon korbannya. Hal tersebut dilakukan agar para korban percaya dengan kredibilitas pengembang tersebut.

"Mereka menunjukkan lokasi lokasinya, kemudian melakukan ground breaking, makan juga. Mereka membuat rumah-rumah contoh, untuk meyakinkan daripada korbannya," ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Gatot menjelaskan, para korban tertarik dengan sistem perumahan syariah yang ditawarkan para pelaku. Pelaku menawarkan kredit tanpa riba dan tidak ada checking bank kepada calon kreditur rumah.

"Inilah yang bikin menarik, sehingga masyarakat datang ke sana dan tertarik untuk mengambil perumahan-perumahan tersebut. Tapi faktanya sampai dengan sekarang rumah tersebut ada yang dibangun, bahkan mereka lari," jelasnya.

Kata Gatot, hingga saat ini korban penipuan tercatat mencapai 270 orang. Sedangkan uang yang berhasil diraup para pelaku mencapai Rp 23 miliar.

"Laporan masyarakat dari 270 masyarakat ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya. Kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya," kata Gatot

Para pelaku, lanjut Gatot, mengaku akan membangun perumahan di lima lokasi berbeda. Lokasi tersebut berada di kawasan Bogor, Bekasi dan Bandung.

"Ada lima perumahan yang dari mereka, pertama Perumahan de Alexandra di Kabupaten Bogor, Perumahan The New Alexandra di Bojong gede Bogor, kemudian Cordova di Cikarang, Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur, Perumahan Pesona Darussalam di Lampung," paparnya.

Gatot menambahkan, sampai saat ini pihaknya telah mengamankan empat tersangka terkait kasus ini. Mereka berperan sebagai pendiri pengembang berinisial AD, dan tiga orang marketing.

"Mereka tahu itu belum dibebaskan dan lain sebagainya. Sehingga kita menerapkan kepada mereka terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, Undang-undang Perumahan dan juga TPPU," katanya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus Penipuan Konsumen Properti
 
  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sindikat Mafia Perumahan Syariah
  Pengembang Apartemen MAP Dilaporkan John Chandra Atas Dugaan Ingkar Janji
  Polisi Dinilai Lamban Menangani Kasus Penipuan Milyaran Rupiah oleh Dr Chaeruddin
  Rizky: Saya Sangat Terpukul, Saya Tertipu, Saya Juga Lapor ke Polisi
  Dirut DCasablanca Mansion: Dr Haerudin Juga Rugikan Konsumen Rp 300 Juta
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2