Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Ungkap Narkotika Senilai 202 Miliar
2016-04-13 19:01:25
 

Para tersangka tindak pidana narkotika jaringan international dengan 9 tersangka dan 4 diantaranya merupakan warga negara asing yang berhasil ditangkap tim Polda Metro Jaya, saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (13/4).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dalam kurun waktu tiga minggu pelaksaan operasi bersinar Jaya 2016 yang berlangsung sejak 21 Maret hingga 19 April 2016, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut berasal dari Guangzhou China, Belanda dan Malaysia.

"Jenis narkoba yang diedarkan adalah sabu (cair dan kristal), ekstasi dan happy five," ujar Irjen Pol Moechgiyarto didampingi Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto di Polda Metro Jaya, Rabu (13/4).

Modus baru yang diungkap Polda Metro Jaya tersebut adalah penyelundupan narkotika jenis Sabu cair 44,64 kilogram, dikemas dalam kaleng lem merk BEL yang dikirim dari Iran menggunakan jasa ekspedisi.

Modus lain yakni, sabu kristal yang dikemas di sebanyak 44 kotak coklat "Ferrero Rocher" dari Guangzhou Tiongkok seberat 13,96 kilogram, melalui jasa ekspedisi.

"Kasus penyelundupan narkotika modus baru ini dilakukan oleh jaringan internasional Guangzhou-Jakarta maupun Belanda-Malaysia-Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya.

Selain sabu, Polda Metro Jaya juga mengamankan ekstasi 118.733 butir dan Happy Five 750 butir.

"Semua barang bukti tersebut, apabila dikonversikan dengan rupiah setara dengan nilai yang Rp202,608 miliar," ungkapnya.

Dari pengungkapan narkoba ini, Polda Metro Jaya mengamankan sembilan tersangka yang terdiri dari empat warga negara asing (WNA) dari Iran, Tiongkok, Malaysia dan Nigeria, serta lima orang warga negara Indonesia.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2