Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Ungkap Narkotika Senilai 202 Miliar
2016-04-13 19:01:25
 

Para tersangka tindak pidana narkotika jaringan international dengan 9 tersangka dan 4 diantaranya merupakan warga negara asing yang berhasil ditangkap tim Polda Metro Jaya, saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (13/4).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dalam kurun waktu tiga minggu pelaksaan operasi bersinar Jaya 2016 yang berlangsung sejak 21 Maret hingga 19 April 2016, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut berasal dari Guangzhou China, Belanda dan Malaysia.

"Jenis narkoba yang diedarkan adalah sabu (cair dan kristal), ekstasi dan happy five," ujar Irjen Pol Moechgiyarto didampingi Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto di Polda Metro Jaya, Rabu (13/4).

Modus baru yang diungkap Polda Metro Jaya tersebut adalah penyelundupan narkotika jenis Sabu cair 44,64 kilogram, dikemas dalam kaleng lem merk BEL yang dikirim dari Iran menggunakan jasa ekspedisi.

Modus lain yakni, sabu kristal yang dikemas di sebanyak 44 kotak coklat "Ferrero Rocher" dari Guangzhou Tiongkok seberat 13,96 kilogram, melalui jasa ekspedisi.

"Kasus penyelundupan narkotika modus baru ini dilakukan oleh jaringan internasional Guangzhou-Jakarta maupun Belanda-Malaysia-Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya.

Selain sabu, Polda Metro Jaya juga mengamankan ekstasi 118.733 butir dan Happy Five 750 butir.

"Semua barang bukti tersebut, apabila dikonversikan dengan rupiah setara dengan nilai yang Rp202,608 miliar," ungkapnya.

Dari pengungkapan narkoba ini, Polda Metro Jaya mengamankan sembilan tersangka yang terdiri dari empat warga negara asing (WNA) dari Iran, Tiongkok, Malaysia dan Nigeria, serta lima orang warga negara Indonesia.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2