Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Pemalsuan
Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
2016-02-18 15:48:27
 

Tampak AKBP Agung Marliyanto saat menunjukan onderdil palsu.(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap sebuah pabrik yang memproduksi suku cadang palsu dan dikemas ke dalam bungkus atau kardus dengan merk terkenal.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait usaha industri onderdil sepeda motor. Penyidik selanjutnya melakukan penggerebekan.

"Kami tangkap satu orang pemilik usaha berinisial BI alias K. Dia yang bertanggungjawab. Yang bersangkutan memiliki beberapa pegawai. Kami sudah ambil keterangan dan kita proses," kata AKBP Agung Marliyanti di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).

Dikatakan Agung, modus tersangka adalah mendapat bahan baku dari sales lokal maupun impor. "Lalu onderdil palsu atau KW itu, dibungkus dengan merk terkenal. Kemudian, onderdil diperdagangkan seolah-olah dari agen resmi," ujarnya.

Agung menyampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 7 tahun yang lalu dengan omset 300 juta per bulan. "Omzet Rp300 juta per bulan, harusnya ini ijin usaha tingkat besar. Dia sudah 7 tahun memiliki usaha itu. Kerugian negara (pajak) melebihi Rp10 miliar," bebernya.

Agung menambahkan tersangka telah melakukan 3 pelanggaran, yakni pelanggaran ijin industry, pelanggaran penggunaan merk tertentu dan pelanggaran tidak memakai SNI. Bagi masyarakat sebaiknya lebih waspada dalam memilih suku cadang atau onderdil sepeda motor, bila harga dibawa standart perlu diwaspadai bahwa onderdil itu palsu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu mesin press merk Power Pack jenis Temp Controler, 300 plastik merk Yamaha, 300 plastik merk Honda, 300 plastik merk Suzuki, puluhan kardus merk Yamaha, Suzuki, Honda, 60 karburator, 68 saklar, 30 dus gear belakang tanpa merk, 62 dus gear depan tanpa merk, 112 dus rantai tanpa merk, 18 dus piringan cakram, dan sejumlah onderdil palsu lainnya.

Tersangka melanggar pasal 53 ayat (1) huruf b atau pasal 107 ayat (1) jo pasal120 ayat 1 dan 2 UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2