JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap sebuah pabrik yang memproduksi suku cadang palsu dan dikemas ke dalam bungkus atau kardus dengan merk terkenal.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait usaha industri onderdil sepeda motor. Penyidik selanjutnya melakukan penggerebekan.
"Kami tangkap satu orang pemilik usaha berinisial BI alias K. Dia yang bertanggungjawab. Yang bersangkutan memiliki beberapa pegawai. Kami sudah ambil keterangan dan kita proses," kata AKBP Agung Marliyanti di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).
Dikatakan Agung, modus tersangka adalah mendapat bahan baku dari sales lokal maupun impor. "Lalu onderdil palsu atau KW itu, dibungkus dengan merk terkenal. Kemudian, onderdil diperdagangkan seolah-olah dari agen resmi," ujarnya.
Agung menyampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 7 tahun yang lalu dengan omset 300 juta per bulan. "Omzet Rp300 juta per bulan, harusnya ini ijin usaha tingkat besar. Dia sudah 7 tahun memiliki usaha itu. Kerugian negara (pajak) melebihi Rp10 miliar," bebernya.
Agung menambahkan tersangka telah melakukan 3 pelanggaran, yakni pelanggaran ijin industry, pelanggaran penggunaan merk tertentu dan pelanggaran tidak memakai SNI. Bagi masyarakat sebaiknya lebih waspada dalam memilih suku cadang atau onderdil sepeda motor, bila harga dibawa standart perlu diwaspadai bahwa onderdil itu palsu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu mesin press merk Power Pack jenis Temp Controler, 300 plastik merk Yamaha, 300 plastik merk Honda, 300 plastik merk Suzuki, puluhan kardus merk Yamaha, Suzuki, Honda, 60 karburator, 68 saklar, 30 dus gear belakang tanpa merk, 62 dus gear depan tanpa merk, 112 dus rantai tanpa merk, 18 dus piringan cakram, dan sejumlah onderdil palsu lainnya.
Tersangka melanggar pasal 53 ayat (1) huruf b atau pasal 107 ayat (1) jo pasal120 ayat 1 dan 2 UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.(bh/as) |