JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menggelar sarasehan dan dialog mengenai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Balai Polda Metro Jaya, Senin (20/11).
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Rahmanto mengatakan acara dialog ini diselenggarakan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang jaminanfidusia.
"Pelaksanaan serasehan dan dialog UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, implementasinya masih jauh dari harapan," ujar Antonius di Polda Metro Jaya.
Antonius menambahkan, bahwa ada beberapa istilah-istilah yang disepakati berdasarkan pasal 29 UU No.42 tahun 1999, istilah Penarikan diganti Eksekusi.
"Sepakat tidak menggunakan istilah Debt Collector, tetapi diganti Tenaga Jasa Penangih," paparnya.
Bagi pihak leasing yang tidak mempunyai sertifikat fidusia, maka tidak berhak melakukan eksekusi karena kasusnya masuk perdata.
"Ini yang membedakan leasing yang mempunyai sertifikat fidusia, bisa melakukan eksekusi karena masuk ranah pidana," terangnya.
Rencana pelaksanaan sosialisasi UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akan dilakukan secara bersama-sama antara Polri, Kementerian Hukum dan Ham, OJK dan APPI, dengan cara diskusi, pemasangan spanduk himbauan dan banner di tempat-tempat strategis, sehingga tujuan sosialisasi dapat tercapai.(bh/as)
|