Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Polda Metro Jaya dan APPI Menggelar Sarasehan dan Dialog UU No 42/1999 Jaminan Fidusia
2017-11-20 17:27:19
 

Tampak Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Rahmanto (tengah) saat acara sarasehan dan dialog mengenai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Balai Polda Metro Jaya, Senin (20/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menggelar sarasehan dan dialog mengenai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Balai Polda Metro Jaya, Senin (20/11).

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Rahmanto mengatakan acara dialog ini diselenggarakan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang jaminanfidusia.

"Pelaksanaan serasehan dan dialog UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, implementasinya masih jauh dari harapan," ujar Antonius di Polda Metro Jaya.

Antonius menambahkan, bahwa ada beberapa istilah-istilah yang disepakati berdasarkan pasal 29 UU No.42 tahun 1999, istilah Penarikan diganti Eksekusi.

"Sepakat tidak menggunakan istilah Debt Collector, tetapi diganti Tenaga Jasa Penangih," paparnya.

Bagi pihak leasing yang tidak mempunyai sertifikat fidusia, maka tidak berhak melakukan eksekusi karena kasusnya masuk perdata.

"Ini yang membedakan leasing yang mempunyai sertifikat fidusia, bisa melakukan eksekusi karena masuk ranah pidana," terangnya.

Rencana pelaksanaan sosialisasi UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akan dilakukan secara bersama-sama antara Polri, Kementerian Hukum dan Ham, OJK dan APPI, dengan cara diskusi, pemasangan spanduk himbauan dan banner di tempat-tempat strategis, sehingga tujuan sosialisasi dapat tercapai.(bh/as)





 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2