Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Polda Metro Jaya dan APPI Menggelar Sarasehan dan Dialog UU No 42/1999 Jaminan Fidusia
2017-11-20 17:27:19
 

Tampak Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Rahmanto (tengah) saat acara sarasehan dan dialog mengenai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Balai Polda Metro Jaya, Senin (20/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menggelar sarasehan dan dialog mengenai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Balai Polda Metro Jaya, Senin (20/11).

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Rahmanto mengatakan acara dialog ini diselenggarakan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang jaminanfidusia.

"Pelaksanaan serasehan dan dialog UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, implementasinya masih jauh dari harapan," ujar Antonius di Polda Metro Jaya.

Antonius menambahkan, bahwa ada beberapa istilah-istilah yang disepakati berdasarkan pasal 29 UU No.42 tahun 1999, istilah Penarikan diganti Eksekusi.

"Sepakat tidak menggunakan istilah Debt Collector, tetapi diganti Tenaga Jasa Penangih," paparnya.

Bagi pihak leasing yang tidak mempunyai sertifikat fidusia, maka tidak berhak melakukan eksekusi karena kasusnya masuk perdata.

"Ini yang membedakan leasing yang mempunyai sertifikat fidusia, bisa melakukan eksekusi karena masuk ranah pidana," terangnya.

Rencana pelaksanaan sosialisasi UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akan dilakukan secara bersama-sama antara Polri, Kementerian Hukum dan Ham, OJK dan APPI, dengan cara diskusi, pemasangan spanduk himbauan dan banner di tempat-tempat strategis, sehingga tujuan sosialisasi dapat tercapai.(bh/as)





 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2