Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tahun Baru
Polda Metro Larang Kerumunan Malam Libur Natal dan Tahun Baru
2020-12-15 19:08:28
 

Situasi rapat para pimpinan daerah (Forkopimda) DKI Jakarta di Mapolda Metro Jaya.(Foto: Istimewa
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya, TNI dan Forkompinda berkoordinasi mengenai kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021. Keamanan gabungan Operasi Lilin yang dikerahkan sebanyak 8.179 personil, Selasa (15/12).

"Kekuatan yang kita siapkan 8.179 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov DKI. Ada 2 event kebijakan pemerintah sudah disampaikan pada masa liburan Natal dan Tahun Baru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kita rumuskan masa liburan yang sudah dikurangi dengan mengeluar surat edaran masalah kegiatan keramaian. Sehingga dipastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk Natal dan malam Tahun Baru tidak dikeluarkan.

"Polda Metro Jaya, TNI dan Forkompinda sepakat bersama, tidak ada kegiatan dari beberapa tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini, untuk kegiatan malam pergantian tahun. Contoh Ancol dan Taman Mini jam 5 sore sudah tutup, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan tidak diperbolehkan," terang Yusri.

Kemudian kegiatan malam Misa untuk saudara kita dari Katolik dan Protestan, sudah diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Agama DKI Jakarta. Contoh Misa Katolik KMGI Jaktim mungkin untuk pelaksana 2.500 bisa dua kali dengan dihadiri 200 orang, sisanya menggunakan virtual zoom. Ini disepakati bersama termasuk beberapa gereja lain.

"Kesiapan pengamanan 1.600 lebih gereja di Jakarta, ada 316 gereja dianggap rawan karena berdampingan dengan mesjid.
Sehingga perlu ada perhatian khusus pengamanan dari Polri, TNI dan Pemda dari Satpol PP DKI," paparnya.

Untuk Pam rute ada beberapa tempat, karena malam Tahun Baru ada jalan-jalan yang sudah siapkan dari Dishub dan Ditlantas PMJ, akan rapat kembali.

"Kegiatan pada malam Tahun Baru ditegaskan personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov, yang sifatnya berkerumun ditempat cafe-cafe dan makanan tidak akan diberikan perizinan oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan karantina kesehatan pandemi Covid-19. Tindak secara persuaif, serta tindakan tegas dilakukan penutupan.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Tahun Baru
 
  Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022: Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru
  Kapolri Sebut 166 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Nataru
  Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana
  Optimis Jalani Hidup Bersama
  11 Kawasan Jakarta Diberlakukan Crowd Free Night Hingga 2 Januari 2022
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2