JAKARTA, Berita HUKUM - Kasie SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM.
Tes ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.
"Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM. Namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja, sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/6).
Ia menjelaskan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Dalam dua dasar hukum itu disebut bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain; kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja, dan tes psikologi tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," jelasnya.
Ia menambahkan dengan menerapkan tes psikologi dalam penerbitan SIM diharapkan dapat mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi. Misalnya kasus yang pernah terjadi pada tahun 2015 yang lalu di jalan Sultan Iskandar Muda dimana tersangka pengemudi berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka.
"Berdasarkan dari pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui telah mengkonsumsi LSD yaitu jenis narkotika yang dapat menyebabkan halusinogen, dan dari pemeriksaan psikologi nya diketahui bahwa psikologinya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi, adanya halusinasi, rasa panik dan takut yang diakibatkan karena mengkonsumsi LSD, yang tentunya kondisi psikologis seperti ini dapat membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan yang lainnya," ulasnya.
Sementara Psikolog Lia Sutisna Latif dari Asosiasi psikologi Forensik Indonesia setuju dengan rencana penerapan tes psikologi penerbitan SIM ini.
Ia beralasan, mengemudi adalah tingkah laku kompleks. Untuk dapat bertingkah laku mengemudi yang aman dan bertanggungjawab (safe and responsible driving) dan tidak mengemudi yang berisiko membahayakan (risky driving behaviour) maka tidak cukup memiliki ketrampilan teknis mengemudi yang memadai (hard skills) saja.
"Harus juga memiliki aspek psikologis tertentu sebagai soft skills yang menunjang terutama persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi," katanya saat dimintai keterangan lewat sambungan telepon.
Lia juga menambahkan terdapat karakteristik psikologis tertentu yang berkontribusi terhadap tingkah laku mengemudi yang beresiko (risky driving behaviour), hal ini dapat dideteksi melalui suatu pemeriksaan psikologis sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan yang membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat.
"Oleh karena itu Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia mendukung upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menerapkan tes psikologi sebagai persyaratan penerbitan SIM. Kami menilai, pemeriksaan psikologis terhadap calon pengemudi dan pengemudi dalam proses penerbitan SIM sangatlah penting dan relevan sebagai suatu upaya prevensi," tandas Lia.(bh/as) |