Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
2023-04-21 04:27:06
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua asisten rumah tangga (ART) berinisial F (31) dan S (49) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana disertai dengan pencurian harta milik korban.

Korban inisial NSB (63) adalah majikan dari kedua pelaku. Keduanya diduga merancang aksi kejahatan tersebut untuk menguasai harta majikannya yang juga merupakan pemilik Hotel OYO Assirot Resident, Jakarta Barat.

"Para pelaku ditangkap di kawasan Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4)

Indrawienny menjelaskan, usai penangkapan kedua pelaku mengaku membunuh majikannya lantaran sakit hati.

"Alasan (pelaku) membunuh karena sakit hati terhadap korban," terang Indrawienny.

Para pelaku, lanjut Kasubdit, awalnya berniat mencuri harta benda korban. Namun, niat tersebut berubah menjadi pembunuhan berencana.

"Pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak 2 minggu, tepatnya awal bulan April 2023. Awalnya salah satu pelaku merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor yang dimiliki oleh korban," ungkapnya.

"Namun pelaku yang satu lagi merencanakan untuk membunuh. Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh," sambung Indrawienny.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman mati," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (13/4/2023). Korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya dalam kondisi tangan terikat.

Selain jasad korban, dalam penyelidikan terdapat dua unit mobil milik korban yang terparkir di lokasi kejadian raib.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2