JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua asisten rumah tangga (ART) berinisial F (31) dan S (49) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana disertai dengan pencurian harta milik korban.
Korban inisial NSB (63) adalah majikan dari kedua pelaku. Keduanya diduga merancang aksi kejahatan tersebut untuk menguasai harta majikannya yang juga merupakan pemilik Hotel OYO Assirot Resident, Jakarta Barat.
"Para pelaku ditangkap di kawasan Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4)
Indrawienny menjelaskan, usai penangkapan kedua pelaku mengaku membunuh majikannya lantaran sakit hati.
"Alasan (pelaku) membunuh karena sakit hati terhadap korban," terang Indrawienny.
Para pelaku, lanjut Kasubdit, awalnya berniat mencuri harta benda korban. Namun, niat tersebut berubah menjadi pembunuhan berencana.
"Pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak 2 minggu, tepatnya awal bulan April 2023. Awalnya salah satu pelaku merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor yang dimiliki oleh korban," ungkapnya.
"Namun pelaku yang satu lagi merencanakan untuk membunuh. Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh," sambung Indrawienny.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman mati," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (13/4/2023). Korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya dalam kondisi tangan terikat.
Selain jasad korban, dalam penyelidikan terdapat dua unit mobil milik korban yang terparkir di lokasi kejadian raib.(bh/amp) |