Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Satwa
Polda Metro Tangkap Pelaku Pemelihara Orang Utan, Harimau Dahan dan Beruang Madu
2017-04-05 06:57:54
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro, Selasa (4/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit V Subdit 3 Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan satu pelaku berinisial AM (42) karena telah memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi surat izin dari instansi terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa AM sebagai pembeli diduga telah melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumberdaya daya alam hayati (KSDA) serta ekosistemnya dengan sengaja menyimpan dan memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa serta bagian tubuhnya yang dilindungi negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990.

"Dirumah pelaku, polisi berhasil amankan satu ekor orang utan (pongo pygmaeus), satu ekor harimau dahan (Neofelis Nebolusa) dan satu ekor beruang madu (Helarctos Malaynus) dalam keadaan hidup," ujar Argo di Polda Metro, Selasa (4/4).

Dari keterangan tersangka, kegiatan jual beli satwa ini, awalnya dari akses internet (Instagram). Lewat dunia maya inilah tersangka AM yang sangat menyukai binatang membuat janji dengan penjual. Untuk orangutan seharga 23 Juta, beruang madu 15 juta, sedangkan harimau dahan 60 juta, setelah transaksi langsung dikirim.

"Jadi, perbuatan ini tidak diperbolehkan UU, karena satwa ini dilindungi," ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka membeli satwa yang dilindungi Negara, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) hurup (a) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Satwa
 
  Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
  Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
  Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
  Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
  Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2