Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Satwa
Polda Metro Tangkap Pelaku Pemelihara Orang Utan, Harimau Dahan dan Beruang Madu
2017-04-05 06:57:54
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro, Selasa (4/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit V Subdit 3 Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan satu pelaku berinisial AM (42) karena telah memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi surat izin dari instansi terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa AM sebagai pembeli diduga telah melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumberdaya daya alam hayati (KSDA) serta ekosistemnya dengan sengaja menyimpan dan memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa serta bagian tubuhnya yang dilindungi negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990.

"Dirumah pelaku, polisi berhasil amankan satu ekor orang utan (pongo pygmaeus), satu ekor harimau dahan (Neofelis Nebolusa) dan satu ekor beruang madu (Helarctos Malaynus) dalam keadaan hidup," ujar Argo di Polda Metro, Selasa (4/4).

Dari keterangan tersangka, kegiatan jual beli satwa ini, awalnya dari akses internet (Instagram). Lewat dunia maya inilah tersangka AM yang sangat menyukai binatang membuat janji dengan penjual. Untuk orangutan seharga 23 Juta, beruang madu 15 juta, sedangkan harimau dahan 60 juta, setelah transaksi langsung dikirim.

"Jadi, perbuatan ini tidak diperbolehkan UU, karena satwa ini dilindungi," ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka membeli satwa yang dilindungi Negara, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) hurup (a) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Satwa
 
  Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
  Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
  Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
  Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
  Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2