Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Polda Metro Tangkap WN Haiti
Wednesday 24 Aug 2011 21:58:25
 

Kasubdit Cyber Crime Polda Metro, AKBP Hermawan saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/IRW)
 
*Diduga lakukan penipuan investasi fiktif via internet

JAKARTA-Tim khusus cyber crime Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui internet dengan modus investasi fiktif. Dalam kasus tersebut, petugas meringkus seorang warga negara Haiti. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, bersama barang bukti uang tunai 1.500 dolar AS.

Pelaku bernama Brolline Egypt ditangkap pada Senin (22/8) lalu, di Hotel Formula One, saat setelah menerima uang tunai dalam bentuk dolar AS dari salah satu korbannya berinisial AS. Ketika ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kasubdit cyber crime Polda Metro, AKBP Hermawan mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menawarkan kerja sama investasi untuk mendirikan perumahan dan rumah sakit di Indonesia.

“Penipuan yang dilakukan tersangka melalui layanan internet. Tersangka tidak sendiri, tapi bersama dua tersangka lainnya, yakni Hajia Amshow Yusuf dan James Mark yang berdomisili di Haiti,” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (24/8).

Hermawan menjelaskan, dalam aksinya sindikat penipuan ini mengirimkan proposal kerjasama ke email milik sejumlah perusahan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 6 juta dolar AS. Untuk membuat korban tergiur, sindikat ini menjanjikan korbannya keuntungan sebesar 30 persen dari nilai proyek.

Kasus ini dapat terungkap, setelah korban yang merupakan seorang karyawan di perusahaan perminyakan, curiga setelah menyerahkan uang sebesar 2.000 dolar AS kepada tersangka Brolline sebagai uang permulaan bisnis. Korban pun langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.

Saat ini, ujar Hermawan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan korban dalam aksi penipuan sindikat ini lebih dari satu orang. Polisi pun akan bekerja sama dengan pihak interpol untuk memburu dua pelaku lainnya yang diduga berada di Haiti.

“Terhadap tersangka Brolline, kami telah menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta UU ITE. Dia dapat terancam penjara lebih dari enam tahun,” tandasnya.(irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2