Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dan LSD Jaringan Sindikat Internasional
2021-12-09 20:40:39
 

Tampak Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa didampingi Kabid Humas PMJ dan pejabat Ditjen Bea Cukai saat memberikan keterangan hasil ungkap narkotika jaringan sindikat internasional.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan Lysergic Synthetic Drug (LSD) dari jaringan sindikat internasional asal Kongo, Kanada hingga Tiongkok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan narkotika jaringan internasional bekerjasama dengan Bea Cukai ini berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu dan ratusan lembar LSD.

"Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Bea Cukai. Ini adalah jaringan internasional dimana narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti adalah sabu sebanyak 16,88 kg dan LSD 800 lembar," beber Zulpan.

Zulpan menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan sejak pertengahan November 2021.

"Kemudian dari pengungkapan kasus ini Polda Metro Jaya telah mengamankan, menangkap serta menahan dan menetapkan sebanyak 39 tersangka," ungkapnya.

Disebut Zulpan, modus para tersangka tersebut dengan cara menyelundupkan dan memasukkan barang haram itu kedalam bersama sparepart mobil hingga barang seni kerajinan berbentuk batu.

"Ini untuk menyembunyikan dan mengelabui petugas dengan cara memasukkan (narkotika) kedalam sparepart," imbuhnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Zaky Firmansyah menuturkan, pengungkapan ini adalah bentuk kerjasama dan sinergi antar aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran gelap narkotika.

"Ini bentuk kerjasama bahwa kami aparat penegak hukum berbagi informasi begitu juga dengan rekan-rekan dari PMJ (Polda Metro Jaya) untuk saling berbagi informasi melakukan koordinasi dan melaksanakan penindakan bersama. Ini wujud kerjasama dan sinergi kolaborasi yang efektif dalam rangka mencegah peredaran narkotika jaringan sindikat internasional," ujar Zaky, saat menghadiri konferensi pers yang ditemani Kasubdit Narkotika Bea Cukai.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2