Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dan LSD Jaringan Sindikat Internasional
2021-12-09 20:40:39
 

Tampak Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa didampingi Kabid Humas PMJ dan pejabat Ditjen Bea Cukai saat memberikan keterangan hasil ungkap narkotika jaringan sindikat internasional.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan Lysergic Synthetic Drug (LSD) dari jaringan sindikat internasional asal Kongo, Kanada hingga Tiongkok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan narkotika jaringan internasional bekerjasama dengan Bea Cukai ini berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu dan ratusan lembar LSD.

"Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Bea Cukai. Ini adalah jaringan internasional dimana narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti adalah sabu sebanyak 16,88 kg dan LSD 800 lembar," beber Zulpan.

Zulpan menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan sejak pertengahan November 2021.

"Kemudian dari pengungkapan kasus ini Polda Metro Jaya telah mengamankan, menangkap serta menahan dan menetapkan sebanyak 39 tersangka," ungkapnya.

Disebut Zulpan, modus para tersangka tersebut dengan cara menyelundupkan dan memasukkan barang haram itu kedalam bersama sparepart mobil hingga barang seni kerajinan berbentuk batu.

"Ini untuk menyembunyikan dan mengelabui petugas dengan cara memasukkan (narkotika) kedalam sparepart," imbuhnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Zaky Firmansyah menuturkan, pengungkapan ini adalah bentuk kerjasama dan sinergi antar aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran gelap narkotika.

"Ini bentuk kerjasama bahwa kami aparat penegak hukum berbagi informasi begitu juga dengan rekan-rekan dari PMJ (Polda Metro Jaya) untuk saling berbagi informasi melakukan koordinasi dan melaksanakan penindakan bersama. Ini wujud kerjasama dan sinergi kolaborasi yang efektif dalam rangka mencegah peredaran narkotika jaringan sindikat internasional," ujar Zaky, saat menghadiri konferensi pers yang ditemani Kasubdit Narkotika Bea Cukai.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2