JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan Lysergic Synthetic Drug (LSD) dari jaringan sindikat internasional asal Kongo, Kanada hingga Tiongkok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan narkotika jaringan internasional bekerjasama dengan Bea Cukai ini berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu dan ratusan lembar LSD.
"Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Bea Cukai. Ini adalah jaringan internasional dimana narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti adalah sabu sebanyak 16,88 kg dan LSD 800 lembar," beber Zulpan.
Zulpan menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan sejak pertengahan November 2021.
"Kemudian dari pengungkapan kasus ini Polda Metro Jaya telah mengamankan, menangkap serta menahan dan menetapkan sebanyak 39 tersangka," ungkapnya.
Disebut Zulpan, modus para tersangka tersebut dengan cara menyelundupkan dan memasukkan barang haram itu kedalam bersama sparepart mobil hingga barang seni kerajinan berbentuk batu.
"Ini untuk menyembunyikan dan mengelabui petugas dengan cara memasukkan (narkotika) kedalam sparepart," imbuhnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Zaky Firmansyah menuturkan, pengungkapan ini adalah bentuk kerjasama dan sinergi antar aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran gelap narkotika.
"Ini bentuk kerjasama bahwa kami aparat penegak hukum berbagi informasi begitu juga dengan rekan-rekan dari PMJ (Polda Metro Jaya) untuk saling berbagi informasi melakukan koordinasi dan melaksanakan penindakan bersama. Ini wujud kerjasama dan sinergi kolaborasi yang efektif dalam rangka mencegah peredaran narkotika jaringan sindikat internasional," ujar Zaky, saat menghadiri konferensi pers yang ditemani Kasubdit Narkotika Bea Cukai.(bh/amp) |