Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polda MetroTangkap Komplotan Penipu Via SMS
Monday 22 Aug 2011 21:31:54
 

Para pelaku penipuan via SMS yang berhasil ditangkap Polda Metro Jaya (Foto: BeritaHUKUM.com/IRW)
 
JAKARTA-Komplotan penipuan bermodus undian berhadiah dan korban kecelakaan melalui layanan pesan singkat (sms), berhasil diringkus petugas Polda Metro Jaya, Senin (22/8). Dari 16 pelaku, kini aparat kepolisian masih mengejar enam pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Anggota komplotan penipuan yang ditangkap ini, masing masing berninisial MY, RA, RO, HS, IR, RA, FI, AS dan seorang ibu rumah tangga berinisial DL. Para pelaku ditangkap di beberapa tempat terpisah di wilayah Jakarta, Bandung dan beberapa kota di Jawa Tengah.

Dalam aksinya, mereka memilih modus mengirimkan sms seperti berisi "Anda telah mendapatkan hadiah mobil" serta "Keluarga Anda mendapat kecelakaan dan kini berada di ruang unit gawat darurat rumah sakit".

Dari aksinya itu, kawanan ini telah berhasil meraup uang dari para korbannya antara satu setengah juta hingga Rp 47 juta. Kawanan ini sendiri telah beraksi selama lebih dari tiga tahun dan aksi mereka dilakukan di sejumlah kota besar di Indonesia, di antaranya Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang dan Balikpapan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Gatot Edy Pramono menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku memiliki peran berbeda. Masing-masing ada yang berperan sebagai pemalsu kartu identitas, menyiapkan pembukaan rekening di berbagai bank serta menyebar sms secara acak ke nomor telepon seluler para calon korban.

Dari 25 korban yang tercatat dalam salah satu bank, kawanan ini telah berhasil meraup uang Rp 230 juta. Sebagian uang hasil penipuan mereka telah dibelikan sejumlah perhiasan serta barang-barang lainnya. Polisi telah menyitanya sebagai barang bukti.

“Petugas juga menyita barang-barang yang digunakan dalam aksi tersebut. Antara lain berupa beberapa telepon genggam, KTP palsu dan puluhan atm dari sejumlah bank. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus. Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjar,” kata Gatot Edy.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang menerima sms mencurigakan, agar tidak mudah percaya. Selain itu, masyarakat juga sebaiknya terlebih dahulu melakukan pengecekan keperusahaan penyelenggara undian atau ke rumah sakit dimaksud. “Ini modus lama, Masyarakat jangan mudah tertipi,” tandasnya.(irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2