*Sebagian besar dijerat dengan sangkaan tindakan makar
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Papua telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penyelenggaraan Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung di Lapangan Zakeus, Padang Bulan, Abepura, Jayapura, Rabu (19/10) kemarin. Mereka dikenakan tuduhan membawa senjata tajam dan tindakan makar.
Para tersangka itu, masing-masing adalah Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut, Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar dan dan Dominikus Sorabut yang disangkakan dengan tindakan makar dan dijerat Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 106 jo Pasal 160 KUHP. Sedangkan Gat Wenda dengan sangkaan memiliki senjata tajam dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) Wahyono yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (20/10). Menurut dia, kini jajarannya masih melakukan penyidikan terhadap para tersangka itu. “Masih diproses lebih lanjut,” ujar dia.
Wachyono menambahkan, polisi memiliki bukti kuat keempat tersangka melakukan perbuatan makar. Indikasi ini terlihat jelas dengan pendeklarasian pembentukan negara Federasi Papua Barat, pengibarkan Bintang Kejora, penetapan Forkorus sebagai presidennya dan Edison sebagai perdana menterinya. “Deklarasi itu untuk memisahkan diri dari NKRI,” jelasnya.
Namun, tudingan makar dalam Konggres Rakyat Papua dibantah staf Komnas HAM perwakilan Papua Fritz Ramanday. Menurut dia, pendeklarasian Papua Merdeka dan pemilihan pemimpin nasional Papua Barat tak serta merta bisa disebut makar, karena setelah pengumuman tersebut tidak membuat Papua menjadi merdeka.
Tindakan aparat yang melakukan keamanan, lanjut Fritz, sangat disesalkannya. Sebaiknya pemerintah harus melakukan pendekatan secara kultural dan pola komunikasi yang dibangun oleh aparat di lapangan dengan peserta konggres. “Pembubaran kongres itu tidak perlu dengan tembakan dari petugas keamanan,” imbuhnya.(tnc/snc/bie)
|