Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Papua
Polda Papua Tetapkan Lima Tersangka
Thursday 20 Oct 2011 20:01:01
 

Para peserta kongres menaiki pagar setelah polisi keluarkan tembakan peringatan (Foto: Reuters Photo)
 
*Sebagian besar dijerat dengan sangkaan tindakan makar

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Papua telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penyelenggaraan Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung di Lapangan Zakeus, Padang Bulan, Abepura, Jayapura, Rabu (19/10) kemarin. Mereka dikenakan tuduhan membawa senjata tajam dan tindakan makar.

Para tersangka itu, masing-masing adalah Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut, Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar dan dan Dominikus Sorabut yang disangkakan dengan tindakan makar dan dijerat Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 106 jo Pasal 160 KUHP. Sedangkan Gat Wenda dengan sangkaan memiliki senjata tajam dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) Wahyono yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (20/10). Menurut dia, kini jajarannya masih melakukan penyidikan terhadap para tersangka itu. “Masih diproses lebih lanjut,” ujar dia.

Wachyono menambahkan, polisi memiliki bukti kuat keempat tersangka melakukan perbuatan makar. Indikasi ini terlihat jelas dengan pendeklarasian pembentukan negara Federasi Papua Barat, pengibarkan Bintang Kejora, penetapan Forkorus sebagai presidennya dan Edison sebagai perdana menterinya. “Deklarasi itu untuk memisahkan diri dari NKRI,” jelasnya.

Namun, tudingan makar dalam Konggres Rakyat Papua dibantah staf Komnas HAM perwakilan Papua Fritz Ramanday. Menurut dia, pendeklarasian Papua Merdeka dan pemilihan pemimpin nasional Papua Barat tak serta merta bisa disebut makar, karena setelah pengumuman tersebut tidak membuat Papua menjadi merdeka.

Tindakan aparat yang melakukan keamanan, lanjut Fritz, sangat disesalkannya. Sebaiknya pemerintah harus melakukan pendekatan secara kultural dan pola komunikasi yang dibangun oleh aparat di lapangan dengan peserta konggres. “Pembubaran kongres itu tidak perlu dengan tembakan dari petugas keamanan,” imbuhnya.(tnc/snc/bie)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2