JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Berawal dari pencarian, pelaku pembunuhan juru kamera TVRI, Djuli Elfano. Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyiduk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dan satu penadah. Yang diduga kawanan pembunuh juru kameramen senior ini.
"Di tengah pencarian itu Polisi mendapati sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga kuat memiliki hubungan dengan pelaku penembakan kamerawan TVRI itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (23/5).
Rikwanto menjelaskan, keempat tersangka tersebut adalah, R(28), An(29), Is (48), dan SH (35). Dan penangkapan ini, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas Polisi di lapangan. Soal keberadaan salah satu tersangka." Dari informasi tersebut, diketahui tersangka Is tinggal di wilayah Sawangan, Depok," ungkapnya.
Petugas pun akhirnya, menangkap Is, dan dari keterangan Is Polisi pun menangkap R dan An.
Berdasarkan keterangan tiga pelaku itu, Polisi memperoleh keterangan akan keterlibatan orang lain yang turut serta dalam tindak kejahatan itu. Berangkat dari keterangan tersebut, akhirnya Polisi kembali berhasil meringkus tersangka SH yang saat itu berada di daerah Jampang Surade, Sukabumi.
Selain membekuk empat tersangka itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut yakni dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut delapan butir peluru aktif, dua unit sepeda motor jenis Suzuki Satria dan Jupiter MX, serta satu buah kunci kontak sepeda motor yang dapat dipergunakan untuk membuka kunci berbagai jenis kendaraan roda dua.
Ada pun pelaku perampokan yang berbuntut penembakan terhadap Djuli sebanyak dua orang. Menurut Kasubdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Herry Heryawan, pihak Kepolisian telah mengantongi identitas para pelaku itu.
"Namun, untuk nama dan inisial belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Herry menambahkan, sejauh ini pihaknya melakukan penyidikan dan menemukan motif pembunuhan itu adalah murni tindak kriminal, bukan balas dendam.
"Menurut Herry, pelaku pencurian melepaskan peluru tajam lantaran dirinya ketahuan tengah melakukan aksi kejahatan," imbuhnya.
Atas perbuatan mereka, empat tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya, adalah pidana kurungan di atas lima tahun.(src/rob) |