Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Polda Ringkus Kelompok Penembakan Juru Kamera TVRI
Thursday 24 May 2012 03:41:16
 

Ilustrasi, Sketsa Wajah Perampok dan Pembunuh Watawan TVRI (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Berawal dari pencarian, pelaku pembunuhan juru kamera TVRI, Djuli Elfano. Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyiduk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dan satu penadah. Yang diduga kawanan pembunuh juru kameramen senior ini.

"Di tengah pencarian itu Polisi mendapati sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga kuat memiliki hubungan dengan pelaku penembakan kamerawan TVRI itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (23/5).

Rikwanto menjelaskan, keempat tersangka tersebut adalah, R(28), An(29), Is (48), dan SH (35). Dan penangkapan ini, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas Polisi di lapangan. Soal keberadaan salah satu tersangka." Dari informasi tersebut, diketahui tersangka Is tinggal di wilayah Sawangan, Depok," ungkapnya.

Petugas pun akhirnya, menangkap Is, dan dari keterangan Is Polisi pun menangkap R dan An.

Berdasarkan keterangan tiga pelaku itu, Polisi memperoleh keterangan akan keterlibatan orang lain yang turut serta dalam tindak kejahatan itu. Berangkat dari keterangan tersebut, akhirnya Polisi kembali berhasil meringkus tersangka SH yang saat itu berada di daerah Jampang Surade, Sukabumi.

Selain membekuk empat tersangka itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut yakni dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut delapan butir peluru aktif, dua unit sepeda motor jenis Suzuki Satria dan Jupiter MX, serta satu buah kunci kontak sepeda motor yang dapat dipergunakan untuk membuka kunci berbagai jenis kendaraan roda dua.

Ada pun pelaku perampokan yang berbuntut penembakan terhadap Djuli sebanyak dua orang. Menurut Kasubdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Herry Heryawan, pihak Kepolisian telah mengantongi identitas para pelaku itu.

"Namun, untuk nama dan inisial belum bisa kami sampaikan," ujarnya.

Herry menambahkan, sejauh ini pihaknya melakukan penyidikan dan menemukan motif pembunuhan itu adalah murni tindak kriminal, bukan balas dendam.

"Menurut Herry, pelaku pencurian melepaskan peluru tajam lantaran dirinya ketahuan tengah melakukan aksi kejahatan," imbuhnya.

Atas perbuatan mereka, empat tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya, adalah pidana kurungan di atas lima tahun.(src/rob)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2