JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga oknum imigrasi dan tiga orang rekan, yang melakukan pemerasan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan China.
Akibatnya, Lin Ming Ta (WNA Taiwan) dan Lin Hui Juan (WNA China) mengalami kerugian hingga Rp 2,25 miliar.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, para pelaku berhasil diringkus dari laporan korban.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam pelaku di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sedangkan satu pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas.
“Total pelaku kejahatan ada tujuh orang. Petugas berhasil mengamankan enam pelaku. Mereka, AW, HMD dan AR yang merupakan oknum petugas imigrasi Jakarta Pusat. Sedangkan tiga rekannya adalah TB, JL, AF dan AC. Sedangkan, satu pelaku berhasil lolos dari sergapan petugas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/12).
Perwira tinggi melati tiga ini menjelaskan, modus operasi kawanan pelaku dengan cara menangkap dua korban yang tinggal di Apertemen Aston Marina Tower D lantai 15, room 1512 Ancol Jakarta Utara.
“Tiga oknum petugas imigrasi bersama dengan tiga rekannya menangkap korban, dengan alasan kedua korban memiliki dua identitas negara atau passport,” kata Rikwanto, seperti yang dikutip dari sindonews.com, pada Jum'at (21/12).
Kemudian, lanjut Rikwanto, dalam posisi terikat kedua korban dibawa ke sebuah rumah kosong yang tidak mereka ketahui.
Di lokasi tersebut, kedua korban diminta untuk menghubungi keluarganya di Taiwan dan China, dengan alas an ada permasalahan keimigrasian.
“Berdasarkan pengakuan Lin Yang Shu Chen (ibu kandung Li Ming Ta), mereka telah mengirim uang secara bertahap. Kiriman pertama berjumlah Rp 1,5 Milyar dan Rp 750 juta ke rekening korban untuk menyelesaikan permasalahan keimigrasian," ungkap Rikwanto yang lahir 47 tahun silam.
Kabid menambahkan, selain memeras uang tunai kedua korban yang merupakan pasangan kekasih ini. Kawanan pelaku juga mengambil barang berharga milik kedua korban.
“Kawanan pelaku juga mengambil, Laptop, handphone, dan passport. Kawanan pelaku akan dijerat Pasal penipuan dan pemerasan, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun,” tegas Rikwanto.(sn/bhc/opn) |