Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Natal dan Tahun Baru
Polda Turunkan 5.899 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru
Monday 19 Dec 2011 19:31:21
 

Personel kepolisian berjaga-jaga di depan sebuah gereja (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Lilin 2011 dengan menerjunkan sebanyak 5.899 personil. Ribuan personel ini akan disebar di sejumlah tempat untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru. Mereka difokuskan menjaga gereja-gereja yang akan didatangi umat Kristiani untuk beribadah.

"Penempatan personil akan difokuskan di tempat-tempat ibadah.Gereja yang menjadi prioritas pengamanan adalah gereja-gereja besar, seperti Katredal dan GBB Imanuel. Operasi Lilin bertujuan untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Karo Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol. Agung Budi Maryoto di Mapolda metro jaya, Senin (19/12).

Menurut dia, dari jumlah personel tersebut, 1.500 di antarannya merupakan anggota Satpol PP DKI Jakarta. Sisanya, dari Polda Metro Jaya dibantu aparat TNI. "Jadi, nanti akan kami lakukan gelar pasukan bersama di Silang Monas pada 22 Desember dan Operasi Lilin berlangsung 23 Desember 2011 hingga 3 Januari 2012," jelas Agung Budi.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Polda Metro Jaya, ungkap Agung, ada sekitar 45 tempat ibadah yang akan mendapat fokus pengamanan. Puluhan gereja tersebut diketahui paling banyak didatangi jemaat untuk beribadah. "Pengamanan di gereja akan dimaksimalkan menggunakan sistem koridor serta penggunaan metal detektor," ucapnya.

Polda Metro Jaya juga akan menutup jalan-jalan protokol dan mengalihkan sejumlah ruas jalan di ibu kota. Sementara proyek pembangunan dibeberapa titik jalan, juga akan dihentikan sementara jelang Natal nanti. Hal ini untuk kelancaran serta khusuknya perayaan hari besar umat Kristiani itu.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Untung S Radjab mengimbau, agar masyarakat yang menyertakan massa dengan jumlah yang banyak untuk berkoordinasi dan melengkapi persyaratan di Polda Metro Jaya. "Kami mengimbau masyarakat yang membawa massa untuk minta izin serta menunjuk siapa yang bertanggungjawab, siapa yang diundang, acaranya apa serta tujuannya apa," tutur Untung.

Masyarakat, lanjut dia, diimbau untuk tidak menyalakan petasan saat perayaan Natal maupun Tahun Baru. "Jangan menyalakan petasan, mungkin kalau hanya kembang api tidak apa-apa. Petasan bisa membahayakan diri serta orang di sekitarnya. Kami akan menindak tegas bagi penjual petasan dan penggunanya," imbuh dia.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Natal dan Tahun Baru
 
  Polda Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Operasi Lilin Otanaha 2019
  Panglima TNI: TNI Siap Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
  Panglima TNI: Pengamanan Terpadu Ciptakan Perayaan Natal Aman dan Damai
  Bupati Asahan Bersama Kapolres Asahan Pantau Pengamanan Natal
  Polisi Siap Gelar Operasi 'Lilin 2016'
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2