MEDAN, Berita HUKUM - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sampai saat ini tidak ada menetapkan tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi rekening air di PDAM Tirtanadi.
"Sampai sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (26/2).
Lebih lanjut, MP Nainggolan menegaskan kalau adanya kabar bahwa pihak penyidik telah menetapkan Dirut PDAM Tirtanadi AR dan Kopkar PDAM Tirtanadi AS sebagai tersangka, dirinya sendiri sebagai pihak yang paling berwenang tidak mengetahuinya.
Untuk itu, MP Nainggolan mengatakan bahwa adanya statement seperti itu disejumlah media massa adalah tidak benar. Ia juga menjelaskan kalau kasus tersebut masih ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Nainggolan juga menambahkan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya tersangka dalam kasus ini adalah salah, dan informasi bantahan ini adalah yang benar.
Sebelumnya, ramai diberitakan di media massa, bahwa Ditreskrimsus Polda Sumut melalui direkturnya kombes pol Sadono Budi Nugroho menyebutkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi penagihan rekening air dan gaji 480 karyawan fiktif di PDAM Tirtanadi yaitu Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi AR dan Ketua Koperasi Karyawan Tirtanadi AS.(bhc/and) |