Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PoldaSu
Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
Wednesday 15 May 2013 13:59:42
 

Ilustrasi, gedung PDAM Tirtanadi.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta memeriksa seluruh jajaran direksi PDAM Tirtanadi untuk menuntaskan kasus kontrak kerjasama penagihan rekening pelanggan, yang kini telah mengakibatkan ditahannya Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal.

Fungsionaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Ramli Tarigan SH mengaku sepakat dengan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Humas Pemuda Pancasila Sumatera Utara, H Idrus Djunaidi, yang mengatakan Polda Sumatera Utara semestinya juga memeriksa bahkan menetapkan status tersangka terhadap seluruh direksi PDAM Tirtanadi. Sebab, berdasarkan Perda No 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi, kontrak kerja dengan pihak ketiga diputuskan oleh direksi secara kolektif.

“Seharusnya tidak hanya Azzam Rizal yang dituntut pertanggungjawaban, melainkan seluruh direksi. Mereka semua juga harus dimintai keterangan berkaitan kontrak kerja yang sebelumnya merupakan rekomendasi dari Direktur Keuangan. Janganlah hanya karena keiinginan untuk menduduki posisi Dirut, lantas karakter Azzam Rizal dengan skenario jebakan tuduhan korupsi,” tambah Ramli.

Dia mengaku sejak awal mengikuti kasus yang melanda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Dalam hal ini, Polda Sumatera Utara menilai kontrak kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan Koperasi Karyawan Tirtanadi telah menyalahi aturan karena dilaksanakan tanpa persetujuan Gubernur Sumut.

“Sejauh belum bisa dibuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara, maka kesalahan ini sejatinya hanyalah kesalahan administrasi. Polda harusnya mencermati apakah kesalahan administrasi serta-merta merupakan tindak pidana? Yang saya tahu, sampai sekarang belum ada ekspose tentang hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait persoalan ini,” tandasnya.

Mengingat hal itu, Ramli meminta Polda Sumatera Utara untuk bersikap lebih bijak dan tidak terburu-buru menentukan langkah hukum. Hal ini ditujukan untuk memenuhi prinsip keadilan bagi warga negara yang berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, Asosiasi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH) Sumatera Utara juga sudah melontarkan kritik atas penanganan hukum kasus kontrak kerja penagihan rekening yang melilit PDAM Tirtanadi.

Dalam hal ini, Polda Sumatera Utara dinilai telah mengabaikan hal-hal prinsip.

“Gelar perkara saja sampai sekarang belum dilakukan oleh Polda Sumatera Utara. Selain itu, hasil audit BPKP juga belum ada. Ini menimbulkan keraguan bagi publik apakah tuduhan korupsi ini benar? Padahal, Azzam Rizal selaku Dirut PDAM Tirtanadi sudah ditahan,” tegas Ketua AMPUH Budiman Amin Tanjung kepada wartawan di Medan, beberapa waktu lalu.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2