MEDAN, Berita HUKUM - Jajaran kepolisian derah Sumatera Utara Poldasu, memperketat kepemilikan ijin senjata api, aturan ini terkait dengan penertiban preman di Sumatera Utara, Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, pihaknya akan merazia kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Apalagi, Polda Sumut dan jajaran sudah tak lagi mengeluarkan izin penggunakan senjata, termasuk kepemilikan air soft gun.
Upaya penertiban Senpi itu dilakukan menyikapi kian marakya aksi kejahatan di Sumut, seperti perampokan bersenpi terhadap sejumlah toko emas di beberapa tempat, beberapa waktu lalu dan hingga saat ini pelakunya belum berhasil diungkap pihak Kepolisian.
"Sekalianlah itu, razia terhadap penggunaan senjata termasuk soft gun juga kita lakukan," ujar AKBP MP Nainggolan Sabtu (28/9).
Dijelaskanya kembali, Polda Sumut tidak memberikan rekomendasi kepemilikan ataupun penggunaan senjata api dan soft gun kepada masyarakat. Pemegang soft gun hanya dibekali izin oleh organisasi, misalnya seperti Perbakin.
"Jadi kalaupun ada senjata api ataupun jenis soft gun di tangan masyarakat, itu ilegal tidak ada izinnya dari kepolisian," pungkas Nainggolan.(dna/bhc/put) |