SUMUT, Berita HUKUM.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa Ketua DPRD Nias Selatan Effendi alias Seng Hian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi. Surat izin pemeriksaan tersebut dikeluarkan pada 11 Oktober 2013.
Surat bernomor 170/10728 menyebutkan bahwa, Kepolisian telah menetapkan Effendi sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Effendi yang juga Ketua Partai Demokrat Nias Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nias Selatan, serta pembebasan lahan yang diduga fiktif, yang berasal dari APBD tahun 2007 hingga 2010 senilai Rp 4,4, miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Chandra Purnama menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak 26 Maret lalu. Proses hukumnya masih akan berlanjut.
“Sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini proses hukumnya masih berjalan. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen,” kata Chandra, kepada wartawan di Medan, beberapa waktu lalu.(bhc/rt/rio)
|