Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
PoldaSu
Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
Saturday 16 Nov 2013 22:40:18
 

Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 26 Maret lalu. (Foto : ist)
 
SUMUT, Berita HUKUM.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa Ketua DPRD Nias Selatan Effendi alias Seng Hian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi. Surat izin pemeriksaan tersebut dikeluarkan pada 11 Oktober 2013.

Surat bernomor 170/10728 menyebutkan bahwa, Kepolisian telah menetapkan Effendi sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Effendi yang juga Ketua Partai Demokrat Nias Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nias Selatan, serta pembebasan lahan yang diduga fiktif, yang berasal dari APBD tahun 2007 hingga 2010 senilai Rp 4,4, miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Chandra Purnama menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak 26 Maret lalu. Proses hukumnya masih akan berlanjut.

“Sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini proses hukumnya masih berjalan. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen,” kata Chandra, kepada wartawan di Medan, beberapa waktu lalu.(bhc/rt/rio)




 
   Berita Terkait > PoldaSu
 
  PoldaSu Amankan 116 Sepeda Motor Curian dari Medan Marelan
  Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
  Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
  Poldasu Segera Razia Senpi Ilegal
  Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2