Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Novel Baswedan
Polisi: Nggak Ditemukan Hubungan antara Miko dengan Kasus Novel
2017-05-20 02:27:48
 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (19/5).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya melepaskan Miko lantaran Polisi tidak menemukan bukti dirinya terlibat dalam penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Setelah kami cek, tidak ada hubungannya. Nggak ditemukan hubungan antara Miko dengan kasus Novel. Sudah (selesai pemeriksaan). Sudah kami pulangkan tadi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (19/5).

Argo menjelaskan, pemeriksaan Miko dilakukan setelah muncul video di YouTube tentang pengakuannya diperlakukan tidak baik selama diperiksa KPK.

Dalam tayangan itu Miko mengaku diperiksa Novel Baswedan terkait kasus suap Akil Mochtar, yang turut menyeret pamannya Muchtar Effendy, dirinya mendapat perlakuan tidak baik.

Akibatnya, isi BAP dinilainya tidak benar yang akhirnya membuat pamannya di penjara dan keluarganya berantakan. Menurut Argo, Miko mengunggah video itu untuk sekedar curhat.

"Dia itu merasa sakit hati. Merasa berdosa sama keluarganya. Akhirnya ngomong di YouTube," terang Argo.

Berdasarkan alibi saat terjadi penyiraman air keras ke penyidik KPK pada 11 April 2017, Miko berada di Bandung. Penyidik telah melakukan penyelidikan bahkan terbukti bahwa alibi yang bersangkutan benar. "Dia ada di Bandung (saat penyiraman terjadi). Sudah dibuktikan dengan CDR, kesaksian di lingkungannya, dia nggak pernah ke Jakarta," ucapnya.

Akibat penyiraman air keras tersebut, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan mata.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Novel Baswedan
 
  Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
  Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
  Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
  Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
  Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2