JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 15.000 butir dan Happy Five (H5) sebanyak 5.500 butir dan tersangka mengaku digaji Rp10 Juta
"Tersangka berinisial TI, warga Medan tinggal di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, didampingi Wadirresnarkoba PMJ beserta jajarannya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7).
Yusri menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Ditresnarkoba di apartemen kawasan Kalibata.
"Kejadian pada Minggu lalu. TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Unit I AA, Jalan Raya Kalibata, RT 09/ 04, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan," ungkap Yusri.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Kalibata City sering terjadi penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh TI alias II.
"Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di tangkap tersangka TI alias II dengan barang bukti Ekstasi 15 butir dan Happy Five 5.500 yang disembunyikan di dalam koper di kamar Apartemennya," ujar Yusri.
"Dari keterangan tersangka, bahwa ekstasi dan happy five tersebut di dapatkan dari seorang yang biasa dipanggil HMC (DPO). Barang tersebut sedianya akan di edarkan di tempat hiburan malam di Jakarta. Namun karena wabah Covid-19 tempat hiburan ditutup, barang ekstasi dan happy five tersebut di gudangkan/disimpan," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.(bh/amp) |