Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Anak
Polisi: Tidak Ada Unsur Kondom dalam Jajanan Mainan Kotak Kado
2016-02-04 22:15:38
 

Tampak AKBP Agung Marlianto (paling kiri) dan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya pada, Kamis (4/2).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan tentang peredaran jajanan anak berupa kotak kado yang berisi susu bubuk dan mainan yang diduga mirip alat kontrasepsi jenis Kondom, yang beredar dijual di daerah Pekayon, Bekasi Selatan.

Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan bahwa, isi mainan yang ada dalam kado tidak ada unsur kondom, baik itu karet, bahan jenis plastik maupun cara membuatnya.

"Tidak ada petunjuk kalau untuk meminum susu itu harus dimasukan ke dalam bungkusan seperti kondom itu," kata AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya pada, Kamis (4/2).

Menurut Agung, dari hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri juga disebut kandungan kimia dalam plastik itu juga berbeda dengan jenis kondom. Selain itu, dari pemeriksaan secara kriminalistik juga non-identik.

"Tidak benar bahan ini mengandung bahan bekas kondom tak terpakai. Mainan yang berbentuk balon ini tidak berbahaya dan tidak mengandung zat beracun," ungkap Agung.

Agung menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan publikasi terhadap berita yang tidak jelas dan mendasar, yang hanya mengedepankan asumsi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Selajutnya, Agung mengucapkan terima kasih kepada semua pemerhati anak, untuk mengawasi produksi yang tidak pantas untuk di konsumsi oleh anak-anak.

Sebelumnya, dalam akun Facebook Yayasan Kita dan Buah Hati disebutkan, beredar jajanan anak berisi kondom dan parachute plastik dan batu. Jajanan ini tersebar di sekolah negeri dan perkampungan di daerah Bekasi. Biasanya dibawa tukang agar-agar atau makanan ringan lainnya.

Dalam gambarnya terlihat jajanan itu dikemas dengan gambar tokoh Kartun yang disukai anak-anak, berbentuk kotak kado. Dalam kemasan itu terdapat kemasan plastik susu cair bertuliskan Susu Cair Moccacino warna coklat dan satu wadah karet serupa kondom. Jajanan itu dikonsumsi dengan cara memasukkan susu cair ke dalam karet serupa alat kontrasepsi Kondom. Ujungnya diikat, lalu dimakan layaknya memakan es lilin.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Anak
 
  Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
  Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
  Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
  Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
  Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2