Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
AS
Polisi AS Beraksi Membongkar Sindikat Narkoba Sintetik
Friday 28 Jun 2013 23:47:12
 

Pimpinan Kepolisian Narkoba Amerika, Michele Leonhart.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Narkoba sintetik yang beroperasi di 35 negara bagian dan lima negara lain di Timur Tengah berhasil dilumpuhkan dan dibongkar Polisi narkoba AS, Kamis (28/6).

Narkoba sintetis adalah zat kimia yang dibuat menyerupai narkoba seperti kokain, heroin, maupun shabu-shabu. Di AS, narkoba jenis ini beredar di toko-toko yang ada di pom bensin atau di penjual rokok.

Kepolisian Narkoba Amerika menurut VOA telah menangkap lebih dari 75 orang dan menyita hampir US$ 15 juta uang tunai dan harta lain, sejak mereka meluncurkan Project Synergy Desember lalu. Penyelidikan mereka juga memperlihatkan bahwa bisnis narkoba sintetis itu sangat besar.

Pimpinan Kepolisian Narkoba Amerika, Michele Leonhart, mengatakan narkoba sintetik sangat merusak, berbahaya, dan menghancurkan pecandu. Narkoba ini terbuat dari bahan kimia dan menimbulkan rasa dan efek yang sama dengan narkoba tradisonal seperti ganja dan kokain.

Pengguna sering harus dibawa ke rumah sakit karena menderita kerusakan organ, halusinasi dan terparah berujung kematian. Para pecandu umumnya rela antredi depan toko yang menjual narkoba sintetis itu.(kin/bhc/bar)



 
   Berita Terkait > AS
 
  Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
  AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
  Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
  Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
  Bradley Manning Tunggu Vonis
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2