Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pembakaran Al Quran
Polisi AS Tangkap Pendeta Terry Jones, Saat Hendak Bakar Ribuan Mushaf Al Quran
Thursday 12 Sep 2013 16:06:57
 

Warga Afghanistan melakukan protes dengan membakar bendera AS, menyusul insiden pembakaran Al Quran oleh tentara AS (Foto: AP Photo)
 
MIAMI, Berita HUKUM — Aparat keamanan Amerika Serikat menangkap pendeta Terry Jones (61) di kota Mulberry, dekat Tampa, Florida, Rabu (11/9/2013).

Pendeta kontroversial itu ditangkap karena berencana membakar kembaliu 3.000 eksemplar mushaf Al Quran untuk memperingati tragedi serangan WTC. Demikian harian Orlando Sentinel mengabarkan.

Polisi setempat menjelaskan, saat ditangkap, Jones sedang mengendarai sebuah truk yang menggandeng sebuah trailer yang membawa semacam alat panggang dan ribuan Al Quran yang sudah disiram bensin.

Jones berencana membakar kitab suci umat Islam itu secara umum di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah serta masih terbukanya opsi serangan militer AS ke Suriah.

Menurut situs resmi Terry Jones, pendeta itu berniat membakar 2.998 Al Quran di kawasan Tampa Bay untuk mengenang korban serangan 11 September 2001.

Beruntung, polisi berhasil menangkap Jones dan rekannya, pendeta Marvin Sapp, beberapa saat sebelum aksi pembakaran dimulai.

Bukan kali ini saja Terry Jones berencana membakar Al Quran. Aksi serupa pernah akan dilakukannya pada 2010 lalu, yang memicu kemarahan warga AS dan dunia. Jones akhirnya membatalkan aksinya itu.

Pada 2011, Jones benar-benar membakar sejumlah Al Quran dan mempromosikan film anti-Islam. Aksi Terry Jones itu memicu gelombang kekerasan di Timur Tengah dan Afganistan.(kmp/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pembakaran Al Quran
 
  Polisi AS Tangkap Pendeta Terry Jones, Saat Hendak Bakar Ribuan Mushaf Al Quran
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2