Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
MPR RI
Polisi Amankan 5 Anggota 'Anarko' Diduga Akan Buat Rusuh di Saat Sidang Tahunan MPR
2020-08-15 19:44:19
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Wadirreskrimum PMJ Calvijn Simanjuntak dan Kasubdit Kamneg PMJ saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mengamankan 7 orang yang diduga akan melakukan kericuhan dan kerusuhan ditengah aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, dimana aksi tersebut bersamaan dengan kegiatan Sidang Umum Tahunan (2020) MPR, Jum'at (14/8).

"Kita mengamankan 7 orang yang diduga akan melakukan kerusuhan pada saat kegiatan pidato kenegaraan Presiden RI dalam sidang umum MPR (14/8). Yang pada saat itu berbarengan dengan adanya kegiatan unjuk rasa (di depan gedung MPR) beberapa aliansi yang ada maupun dari mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, didampingi Wadirreskrimum PMJ dan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum PMJ, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/8).

Yusri menjelaskan dari 7 (tujuh) orang tersebut, 5 (lima) orang adalah anggota dari kelompok 'Anarko'.

"Dari ketujuh orang ini, lima orang masuk dalam kelompok Anarko," terang Yusri.

Yusri mengungkapkan, anggota Anarko itu sudah memiliki rencana untuk melakukan kericuhan dan kerusuhan. Dari tangan mereka, polisi mendapati botol-botol dan katapel sebagai alat untuk provokasi.

"Memang ada perencanaan pada saat itu, tetapi belum diramu dalam bom molotov. Yang ada adalah botol yang diisi dengan sapu tangan. Kalau nantinya diisi dengan bahan bakar, bisa jadi bom molotov," katanya.

"Ini masih dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku-pelaku ini," sambung Yusri.

Sebelumnya, pihak polisi telah mengamankan sebanyak 186 orang yang diduga terlibat akan melakukan keonaran saat aksi unjuk rasa itu berlangsung. Mereka pun diperiksa intensif. Dari hasil pemeriksaan ratusan orang tersebut, polisi menahan 8 orang, dan sisanya telah dibebaskan atau dipulangkan.

"Delapan ini bukan pedemo ya, mereka di sana cuma bikin rusuh, ada yang bawa bendera Anarko, ada yang bawa botol, ketapel, bom molotov, batu," kata Yusri, Jum'at (14/8) kemarin.

Polda Metro Jaya sendiri menyatakan melarang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Sebab, ada agenda sidang tahunan MPR dan pidato kenegaraan Presiden dalam rangka HUT RI ke-75 di dalam gedung.

Diketahui, unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah aliansi dan organisasi masyarakat menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law dan menuntut pencabutan draf RUU Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena sarat dengan kepentingan oligarki.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > MPR RI
 
  Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
  Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
  Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
  Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2