Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Telkom
Polisi Amankan 9 Pelaku Pembobol Bandwidth Telkom
2016-05-09 23:06:51
 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono saat jumpa pers di i Polda Metro Jaya, Senin (9/5).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mengamankan 9 Orang pelaku pembobolan kecepatan internet Telkom secara illegal. Akibat aksi pelaku Telkom mengalami kerugian miliaran rupiah, pelaku warga sipil dan karyawan outsourcing PT Telkom Indonesia.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB. Mereka ditangkap di tempat terpisah, Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Medan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono menjelaskan para pelaku memasang jasa peningkatan kecepatan internet speedy Telkom di media sosial. Para pelaku lalu mencantumkan logo dan mengatasnamakan PT Telkom untuk mendapat kepercayaan konsumen.

Setelah ada konsumen yang tertarik dengan tawaran jasa para pelaku, mereka langsung meminta bantuan kepada pegawai outsourscing Telkom untuk melakukan perubahan jaringan layanan pelanggan di server Telkom. Hal tersebut agar para pelanggan bisa menikmati layanan kecepatan internet yang tinggi, namun harganya lebih murah daripada harga resmi yang dikeluarkan Telkom.

"Harga yang ditawarkan oleh para pelaku lebih murah dari harga jual Telkom. Jasa yang ditawarkan meliputi instalasi dan tarif sewa bulanan," ujar Kombes Mujiyono, di Polda Metro Jaya, Senin (9/5).

Akibat ulah para pelaku, Telkom mengalami kerugian kehilangan bandwidth dan akses ilegal atas sistem telkom, estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 15 miliar selama kurun waktu enam bulan.

"Estimasi kerugian selama enam bulan diperkirakan sebesar Rp 15 miliar," ucap Mujiyono.

Vice President Communication PT Telkom Arif Prabowo mengatakan harga yang ditawarkan para pelaku pembobolan kecepatan internet menawarkan harga kepada konsumennya jauh di bawah harga resmi yang sudah ditetapkan oleh perusahaannya.

"Mereka menawarkan paket internet 10 mega yang seharusnya berharga Rp 1.000.000 mereka tawarkan Rp 750.000, tentu konsumen tertarik yang lebih murah padahal itu di luar ketentuan," kata Arif.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa sembilan KTP, dua belas rekening bank swasta, enam unit laptop, 27 kartu ATM, satu bundel dokumen, tiga unit CPU, satu buah flashdisk, satu buah modem, tiga kartu ID Telkom akses, 1 kartu outsoucing Telkom dan buku catatan keuangan.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, Pasal 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bh/as)




 
   Berita Terkait > Telkom
 
  JARAK: Proyek Server Infrastructure Supply Seret Eks Direktur Enterprise dan Business Service Telkom
  Digi Summit 2016, Telkom Group Kian Fokus Garap Bisnis Digital Indonesia
  Polisi Amankan 9 Pelaku Pembobol Bandwidth Telkom
  Layanan Buruk, Pelanggan Indihome PT Telkom Kecewa Berat
  Kerja Sama Telkom dan Singtel Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2