BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Aparat kepolisian mengamankan 17 senjata tajam (sajam) dari puluhan pelajar yang terlibat tawuran di perbatasan Cikarang Barat dan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (11/2) lalu. Sajam tersebut antara lain berupa parang, samurai serta sabuk bermata gir sepeda motor.
"Dari puluhan pelajar yang terlibat tawuran ini, kami berhasil mengamankan belasan saja. Tawuran ini melibatkan pelajar dari tiga sekolah menengah kejuruan di Kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Kanit Humas Polsek Setu Kabupaten Bekasi, Bripka Parjiman di ruang kerjanya, Senin (13/2).
Menurut dia, tawuran itu berawal dari ulah pelajar sekolah tertentu yang melakukan corat-coret dengan menggunakan cat semprot. Pelajar sekolah lain tersinggung, karena nama sekolah mereka yang ditulis di tembok, ditimpa oleh nama sekolah lain. Tidak terima dengan lawannya, mereka berencana menyerang sekolah tersebut.
"Namun, sebelum tawuran itu berubah menjadi aksi bentrok terbuka, warga setempat berhasil mencegah ulah pelajar yang ingin menyerang sekolah lain. Kami bersama warga berhasil menggagalkan serangan itu serta mengamankan belasan pelajar ke Polsek untuk diproses lebih lanjut,” jelas Parjiman.
Selain para orang tua pelajar, lanjut dia, pihak sekolah juga tidak luput dipanggil ke Mapolsek untuk diberi pengarahan sekaligus menandatangi surat perjanjian, agar anak serta siswanya tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Jika mereka kedapatan melanggar lagi, akan diproses sesuai hokum. Perjanjian disaksikan warga dan koramil serta kecamatan,” ungkap bintara Polri itu.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah pelajar, lanjut Parjiman, mereka sudah menyiapkan sajam dan selalu ditempatkan di luar sekolah. Hal inilah yang harus diketahui orang tua serta pihak sekolah. Kedua pihak ini juga harus melakukan pengawasan, agar tawuran pelajar dapat dicegah. “Kami imbau para orang tua dan pihak sekolah, agar lebih ketat mengawasi putra-putri mereka," paparnya.(eko)
|