Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Virus Corona
Polisi Bekuk 3 Calo Rapid Test di Stasiun KA Senen Jakarta Pusat
2020-12-20 15:42:29
 

Tampak sejumlah calon penumpang sedang melakukan rapid test di Stasiun KA Pasar Senen Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen menangkap 3 orang calo yang diduga melakukan praktik pemalsuan hasil rapid test atau tes cepat covid-19, di Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/12) dini hari. Tiga orang calo yang ditangkap masing-masing berinisial AS, LY dan HS.

"Pelaku (3 calo) menawarkan hasil tes cepat tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan harganya murah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (20/12).

Yusri menjelaskan, 3 calo tes cepat tersebut diringkus tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya praktik percaloan hasil rapid test covid-19 di Stasiun Senen, pada Sabtu (19/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus 3 orang calo tersebut. Ketiganya kemudian digelandang ke Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan intensif.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyidikan selanjutnya," terang Yusri.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

"Masih didalami, apakah ada pelaku lainnya yang turut terlibat," bebernya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2