JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua pelaku yang diduga memukuli dua wartawan yang meliput sidang kasus tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/9) kemarin, ditangkap Polisi di komplek perumahan Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/9).
Dua tersangka yang ditangkap itu, berinisial OKT alias ETK (25) dan ME alias KZ (24). Mereka diduga memukuli korban Jhonson Purba dan Laport Hutagaol. Sebelum memukuli dua korban itu, tersangka sempat membaloknya hingga keduanya terjatuh dan terus memukuli hingga korban menderita luka serius.
"Dua pelaku berhasil kami bekuk, setelah beberapa jam kemudian. Mereka dibekuk di persembunyiannya, komplek perumahan Billy Moon. Kedua pelaku langsung kami proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” kata Kasat Jatantras AKBP Helmy Santika yang didampingi Kabid Humas Baharudin Djafar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/9).
Menurut Helmy, kasus tersebut bermula dari saat korban melakukan liputan sidang kasus sengketa tanah Billy Moon Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Real Estat.
"Di dalam sidang tersebut dihadiri kedua tersangka dan teman-temannya, termasuk juga dua wartawan itu. Setelah sidang selesai, salah satu wartawan tersebut mengambil gambar terhadap para tersangka dan teman-temannya. Kedua tersangka merasa tersinggung, sehingga terjadi penganiyaan dan pengeroyokan," jelas Helmy.
Tertangkapnya kedua tersangka tersebut, lanjut dia, setelah kedua korban dan beberapa saksi diperiksa. Atas informasi itu, Polisi melakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku dibekuk.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka OK alias ETK mengakui telah memukul Jhonson Purba dengan menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali. Sedangkan ME alias KZ juga telah melempar batu bata ke arah Lastport Hutagaol. "Kami sedang melakukan penyelidikan lebih intensif siapa dibalik kedua pelaku tersebut," imbuhnya.
Dari dua tersangka Polisi menyita satu balok, dua bata, satu potong kemeja warna biru dengan bercak darah, dasi bergaris dan dua potong kaos dalam warna putih dengan bercak darah. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 tetang pengeroyokan dan Pasal 135 KUHP tentang Penganiayaan Berat diancam penjara lebih dari lima tahun.(pkc/irw)
|