Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Polisi Bekuk Dua Pelaku Penganiaya Wartawan
Friday 09 Sep 2011 18:21:14
 

Tersangka OKT alias ETK dan ME alias KZ (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua pelaku yang diduga memukuli dua wartawan yang meliput sidang kasus tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/9) kemarin, ditangkap Polisi di komplek perumahan Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/9).

Dua tersangka yang ditangkap itu, berinisial OKT alias ETK (25) dan ME alias KZ (24). Mereka diduga memukuli korban Jhonson Purba dan Laport Hutagaol. Sebelum memukuli dua korban itu, tersangka sempat membaloknya hingga keduanya terjatuh dan terus memukuli hingga korban menderita luka serius.

"Dua pelaku berhasil kami bekuk, setelah beberapa jam kemudian. Mereka dibekuk di persembunyiannya, komplek perumahan Billy Moon. Kedua pelaku langsung kami proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” kata Kasat Jatantras AKBP Helmy Santika yang didampingi Kabid Humas Baharudin Djafar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/9).

Menurut Helmy, kasus tersebut bermula dari saat korban melakukan liputan sidang kasus sengketa tanah Billy Moon Pondok Kelapa Jakarta Timur dengan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Real Estat.

"Di dalam sidang tersebut dihadiri kedua tersangka dan teman-temannya, termasuk juga dua wartawan itu. Setelah sidang selesai, salah satu wartawan tersebut mengambil gambar terhadap para tersangka dan teman-temannya. Kedua tersangka merasa tersinggung, sehingga terjadi penganiyaan dan pengeroyokan," jelas Helmy.

Tertangkapnya kedua tersangka tersebut, lanjut dia, setelah kedua korban dan beberapa saksi diperiksa. Atas informasi itu, Polisi melakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku dibekuk.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka OK alias ETK mengakui telah memukul Jhonson Purba dengan menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali. Sedangkan ME alias KZ juga telah melempar batu bata ke arah Lastport Hutagaol. "Kami sedang melakukan penyelidikan lebih intensif siapa dibalik kedua pelaku tersebut," imbuhnya.

Dari dua tersangka Polisi menyita satu balok, dua bata, satu potong kemeja warna biru dengan bercak darah, dasi bergaris dan dua potong kaos dalam warna putih dengan bercak darah. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 tetang pengeroyokan dan Pasal 135 KUHP tentang Penganiayaan Berat diancam penjara lebih dari lima tahun.(pkc/irw)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2