Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Singapura
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuh WN Singapura
Thursday 13 Oct 2011 20:26:05
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (12/10) malam, membekuk pelaku pembunuhan terhadap WN Singapura Chelapan Karunandhi. Korban ditemukan rewash di apartemen Mall Of Indonesia (MOI), Blok City Home Miami City, kamar 1621, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (8/10) lalu.

Pelaku diduga Eddy Hidayat (20), yang sehari-hari sebagai petugas kebersihan (cleaning service) dibekuk petugas.Saat dibekuk, ia yang sedang makam pecel lele di depan Apartemen tersebut tidak melakukan perlawanan. Ia pun langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara. Diduga motif pelaku menghabisi warga asing itu, karena ingin memiliki harta korban.

"Kami membekuk tersangka EH pada beberapa hari setelah kejadian. Dari pemeriksaan sementara, kami menduga motif pembunuhan tersebut ingin menguasai harta milik korban. Hal itu terlihat dari barang-barang korban yang hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Irwan Anwar kepada wartawan, Kamis (13/10).

Menurut Irwan, peristiwa pembunuhan tersebut, berawal saat korban memanggil tersangka untuk membersihkan ruangannya. Pasalnya, pelaku memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik ketimbang pekerja lainnya . Korban menelpon pelaku yang saat itu sudah selesai bekerja dan berada di kamar kosnya di kawasan Plumpang, Jakarta Utara.

“Korban menelpon pelaku yang sudah di kamar kosnya. Pelaku akhirnya mendatangai kamar korban di apartemennya. Selesai membersih ruangan korban biasanya memberi uang, kali ini tidak. Secara diam-diam, korban mengambil pisau dari dapur dan menarik korban lalu menghabisinya," jelas Irwan.

Setelah membunuh dan mengambil harta korban, Lanjut dia, pelaku sempat kabur ke rumah orang tuannya di Sidoarjo, Jawa Timur. Barang curian seperti Laptop dijualnya di sana. Uangnya digunakan untuk biaya transportasi dan makan dalam perjalanan. Saat dibekuk uang hasil penjualan tinggal Rp 400 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi hanya berhasil menyita satu unit ponsel milik tersangka, satu unit ponsel milik korban, dua kartu kredit milik korban yakni kartu kredit Standard Chartered Bank dan HSBC serta moden merek Smartfren. “Pelaku masih kami proses lebih lanjut,” tandasnya.(pkc/irw)



 
   Berita Terkait > Singapura
 
  Halimah Yacob, Terpilih Menjadi Presiden Wanita Pertama Singapura
  Kekeringan Terburuk di Singapura Sejak 1869
  Singapura Dakwa 24 Warga India Pasca Rusuh
  Panglima TNI Bersama Panglima AB Singapura Pimpin Sidang CARM-INDOSIN
  Angelina Sondakh Diiisukan Sempat Pelesiran ke Singapura
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2