Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Teroris
Polisi Bekuk Perakit Senjata Teroris
Saturday 07 Sep 2013 16:33:12
 

Ilustrsi, Senjata rakitan dan modifikasi ini digunakan untuk kegiatan terorisme.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Jakarta telah membekuk tujuh orang tersangka terkait pembuatan senjata api rakitan di daerah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, yang dijual dan digunakan untuk kegiatan terorisme.

Polisi juga menyimpulkan bahwa senjata yang dirakit di tempat itu digunakan untuk menembak sejumlah anggota kepolisian di wilayah Tangerang Selatan, Propinsi Banten, belakangan ini.

"Pengungkapan kasus senjata rakitan ini ada kaitan dengan kasus penembakan yang terjadi di tiga tempat (di wilayah Tangerang Selatan) kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, dalam jumpa pers, Jumat (6/9) sore, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho.

Menurut Slamet Riyanto, para pelaku yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Jakarta dan Jabar, menyebut nama terduga pelaku penembakan sejumlah anggota polisi.

"Mereka menyebut nama pelaku mendapat senjata dari Cipacing," ungkap Slamet.

Akhir bulan lalu, Polda Metro Jaya telah mengungkap identitas dua orang terduga pelaku rentetan penembakan sejumlah anggota kepolisian di wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kedua orang itu adalah Nurul Haq alias Jeck, kelahiran Jakarta pada 1985, dan Hendi Albar yang kelahiran 1983. Mereka masih dinyatakan buron.

Kecuali menyebut jenis senjata yang digunakan, yaitu modifikasi pabrikan dan rakitan, Polda Metro Jakarta belum menjelaskan hubungan antara para tersangka ini dengan dua orang buronan tersebut.

Kasus kerusuhan Ambon

Sejak Juli lalu, sedikitnya empat orang anggota polisi tewas dalam aksi penembakan orang tidak dikenal di kawasan Tangerang Selatan.

Anggota Polsek Metro Gambir, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Patah Saktiyono mengalami luka tembak di bagian punggung belakang, pada 27 Juli lalu, di Cirendeu, Ciputat.

Pada 7 Agustus lalu, anggota satuan Bina Masyarakat Polsek Metro Cilandak, Ajun Klik Inspektur Satu Dwiyatna, tewas ditembak di Jalan Ciputat Raya, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Kemudian, 16 Agustus 2013, anggota Polsek Pondok Aren Brigadir Polisi Dua (Bripda) Maulana dan Aipda Kus Hendratma, tewas akibat ditembak dari jarak dekat.

Mabes Polri mengatakan bahwa aksi Klik kelompok teroris yang menyasar aparat kepolisian sudah berlangsung sejak 2010 lalu.

Sebelumnya aksi penembakan polisi terjadi di Poso, Sulawesi Tengah dan Solo, Jawa Tengah.

Aksi yang terjadi belakangan ini diduga masih merupakan kelanjutan dari aksi-aksi tersebut.

Terkait kasus pembuatan senjata rakitan di Cipacing, polisi menyatakan, salah-seorang dari tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap pernah terlibat pemilikan senjata api ilegal yang dikirim ke Ambon, saat terjadi konflik agama di wilayah itu pada 2005 silam.

Seorang lainnya disebut pernah dipidana kasus senjata api ilegal.

Dalam jumpa pers sore tadi, polisi menunjukkan barang bukti belasan senjata api yang dirakit di kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, seperti yang berjenis pistol, revolver hingga senjata Airsoft Gun yang sudah dimodifikasi.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2