Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Bekuk Perempuan Pembuang Bayinya
Tuesday 06 Sep 2011 19:21:38
 

Seorang warga menunjukan lokasi mayat bayi yang ditemukan (Foto: Istimewa)
 
PASURUAN (BeritaHUKUM.com) – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang ibu yang diduga tega membuang bayi yang baru dilahirkannya. Kasus ini lagi-lagi dilatarbelakangi, karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap orang tuanya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, Tarmini (29), warga Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dibekuk polisi. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Unit PPA Polres Pasuruan, guna mempertanggung jawabkan perbuatan biadapnya itu.

"Penangkapan terhadap tersangka ini, bermula dari penemuan mayat bayi laki-laki yang dibungkus di dalam tas merah. Mayat bayi ini ditemukan warga di sungai daerah Dusun Toyowono, Desa Sumberpitu" kata Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Bambang HS, Selasa (6/9).

Bambang mengungkapkan, tersangka Tarmini mengaku secara terus terang perbuatannya itu. Tarmini terpaksa membuang hidup-hidup bayi laki-laki yang dilahirkannya pada Minggu (4/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Hal ini disebabkan tersangka tak ingin menanggung malu dengan kehadiran anak yang telah dikandungnya itu.

"Pelaku mengakui bahwa bayinya adalah hasil hubungan gelap dengan beberapa laki-laki. Bayi dengan panjang 45 cm dan berat 1,5 kg itu, dilahirkan sendiri, tanpa bantuan orang lain di belakang rumah tersangka dan selanjutnya dibuang ke sungai hidup-hidup," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tarmini diproses petugas untuk mempertanggungjawabkannya. Ia pun dijerat melanggar pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.(bjc/bwl)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2