Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Bekuk Perempuan Pembuang Bayinya
Tuesday 06 Sep 2011 19:21:38
 

Seorang warga menunjukan lokasi mayat bayi yang ditemukan (Foto: Istimewa)
 
PASURUAN (BeritaHUKUM.com) – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang ibu yang diduga tega membuang bayi yang baru dilahirkannya. Kasus ini lagi-lagi dilatarbelakangi, karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap orang tuanya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, Tarmini (29), warga Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dibekuk polisi. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Unit PPA Polres Pasuruan, guna mempertanggung jawabkan perbuatan biadapnya itu.

"Penangkapan terhadap tersangka ini, bermula dari penemuan mayat bayi laki-laki yang dibungkus di dalam tas merah. Mayat bayi ini ditemukan warga di sungai daerah Dusun Toyowono, Desa Sumberpitu" kata Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Bambang HS, Selasa (6/9).

Bambang mengungkapkan, tersangka Tarmini mengaku secara terus terang perbuatannya itu. Tarmini terpaksa membuang hidup-hidup bayi laki-laki yang dilahirkannya pada Minggu (4/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Hal ini disebabkan tersangka tak ingin menanggung malu dengan kehadiran anak yang telah dikandungnya itu.

"Pelaku mengakui bahwa bayinya adalah hasil hubungan gelap dengan beberapa laki-laki. Bayi dengan panjang 45 cm dan berat 1,5 kg itu, dilahirkan sendiri, tanpa bantuan orang lain di belakang rumah tersangka dan selanjutnya dibuang ke sungai hidup-hidup," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tarmini diproses petugas untuk mempertanggungjawabkannya. Ia pun dijerat melanggar pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.(bjc/bwl)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2