PASURUAN (BeritaHUKUM.com) – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang ibu yang diduga tega membuang bayi yang baru dilahirkannya. Kasus ini lagi-lagi dilatarbelakangi, karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap orang tuanya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, Tarmini (29), warga Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dibekuk polisi. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Unit PPA Polres Pasuruan, guna mempertanggung jawabkan perbuatan biadapnya itu.
"Penangkapan terhadap tersangka ini, bermula dari penemuan mayat bayi laki-laki yang dibungkus di dalam tas merah. Mayat bayi ini ditemukan warga di sungai daerah Dusun Toyowono, Desa Sumberpitu" kata Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Bambang HS, Selasa (6/9).
Bambang mengungkapkan, tersangka Tarmini mengaku secara terus terang perbuatannya itu. Tarmini terpaksa membuang hidup-hidup bayi laki-laki yang dilahirkannya pada Minggu (4/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Hal ini disebabkan tersangka tak ingin menanggung malu dengan kehadiran anak yang telah dikandungnya itu.
"Pelaku mengakui bahwa bayinya adalah hasil hubungan gelap dengan beberapa laki-laki. Bayi dengan panjang 45 cm dan berat 1,5 kg itu, dilahirkan sendiri, tanpa bantuan orang lain di belakang rumah tersangka dan selanjutnya dibuang ke sungai hidup-hidup," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tarmini diproses petugas untuk mempertanggungjawabkannya. Ia pun dijerat melanggar pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.(bjc/bwl)
|