Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembacokan
Polisi Berhasil Tangkap 4 dari 5 Pelaku Penganiaya Ahli IT ITB Hermansyah, 1 DPO
2017-07-14 02:05:04
 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan saat jumpa pers, tampak para pelaku yang berhasil ditangkap dan foto pelaku Domaince yang kini berstatus DPO.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil menangkap 4 dari 5 pelaku terkait pengeroyokan dan penganiaya ahli IT ITB Hermansyah. Seorang pelaku lainnya bernama Domaince masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengatakan kejadian yang bersifat spontan ini cepat terungkap karena pelaku memakai mobil dengan plat atau nomor polisi asli.

{Polisi melacak nomor kederaan yang mereka pakai saat kejadian penganiayaan di jalan tol, karena kejadian spontan. Polisi cepat mengungkap," ujar Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7).

Kapolda menjelaskan kronologis kejadian, awalnya Hermansyah dan istri mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih B 1086 ZTF melintas di jalan Tol Jagorawi arah Bogor di KM 8 Jakarta Timur, dari sisi kanan diserempet mobil Toyota Yaris warna hitam B1440 ZFQ yang dikenderai pelaku Edwin bersama pacarnya Siska.

"Korban Hermansyah berhasil menghentikan mobil pelaku Edwin dengan cara dihadang. Terjadi cekcok mulut, teman Edwin yang naik mobil Honda City warna silver B 241 YAA keluar dari mobil atas nama Lauren, Erick, Richard dan Domaince menghampiri korban. Kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban," ungkap Kapolda.

Saat Kapolda bertanya kepada 4 pelaku siapa yang melakukan penusukan, pelaku Lauren mengaku dia yang melakukan penusukan. Lauren yang bekerja sebagai debt colector mengatakan bahwa dia kemana-mana selalu membawa pisau.

Kini polisi masih memburu satu pelaku lagi yang masih DPO dan akan meminta keterang pada saksi Siska pacarnya Edwin yang melihat waktu kejadian.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2