Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembacokan
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hermansyah dari CCTV Jasa Marga
2017-07-13 07:02:32
 

Pelaku penganiayaan atas nama Laurens Paliyama dan Edwin Hitipeuw.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Timur dan Polres Depok menangkap dua dari lima pelaku penganiayaan Hermansyah, Rabu (12/7) dini hari. Dua pelaku disergap saat melintas di Jalan Sawangan kawasan Depok setelah kabur ke Bandung.

"Kita tangkap tersangka pelaku penganiayaan atas nama Laurens Paliyama (31) dan Edwin Hitipeuw (37), sekitar pukul 01.00 WIB," kata Wakapolresta Depok AKBP Faizal Ramadhani, Rabu (12/7).

Polisi berhasil menangkap pelaku setelah memeriksa rekaman CCTV Jasa Marga yang ada di Tol Jagorawi, di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV tersebut, kedua pelaku dapat diidentifikasi.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran. Hingga pada Rabu (12/7) dini hari, polisi mendapatkan informasi kedua pelaku tengah mengarah ke Depok.

"Kita dapat informasi bahwa tersangka ini dari Bandung akan pulang ke rumahnya di daerah Sawangan, dan kita sudah menunggu mobil yang kita identifikasi ini lewat, kita sergap di TKP," jelasnya.

Kedua pelaku saat itu menggunakan mobil Toyota Fortuner. Mereka kemudian diminta untuk tidak bergerak dan tiarap oleh tim Jaguar yang menyergapnya.

Sebelumnya, Hermansyah terlibat pertengkaran dengan pengemudi lain yang berujung pembacokan usai kendaraannya bersenggolan di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada, Minggu (9/7) sekitar pukul 04.00 WIB.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2