JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Timur dan Polres Depok menangkap dua dari lima pelaku penganiayaan Hermansyah, Rabu (12/7) dini hari. Dua pelaku disergap saat melintas di Jalan Sawangan kawasan Depok setelah kabur ke Bandung.
"Kita tangkap tersangka pelaku penganiayaan atas nama Laurens Paliyama (31) dan Edwin Hitipeuw (37), sekitar pukul 01.00 WIB," kata Wakapolresta Depok AKBP Faizal Ramadhani, Rabu (12/7).
Polisi berhasil menangkap pelaku setelah memeriksa rekaman CCTV Jasa Marga yang ada di Tol Jagorawi, di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV tersebut, kedua pelaku dapat diidentifikasi.
Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran. Hingga pada Rabu (12/7) dini hari, polisi mendapatkan informasi kedua pelaku tengah mengarah ke Depok.
"Kita dapat informasi bahwa tersangka ini dari Bandung akan pulang ke rumahnya di daerah Sawangan, dan kita sudah menunggu mobil yang kita identifikasi ini lewat, kita sergap di TKP," jelasnya.
Kedua pelaku saat itu menggunakan mobil Toyota Fortuner. Mereka kemudian diminta untuk tidak bergerak dan tiarap oleh tim Jaguar yang menyergapnya.
Sebelumnya, Hermansyah terlibat pertengkaran dengan pengemudi lain yang berujung pembacokan usai kendaraannya bersenggolan di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada, Minggu (9/7) sekitar pukul 04.00 WIB.(bh/as) |