Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Bongkar Pabrik Pil Ekstasi di Kawasan Padat Penduduk Johar Baru Jakarta Pusat
2023-02-07 20:58:54
 

Tampak Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Calvijn Simanjuntak saat menjelaskan kronologis penangkapan dan pengungkapan pabrik pil ekstasi di Johar Baru.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan pil ekstasi di kawasan padat penduduk Johar Baru, Jakarta Pusat. Sebanyak 4 tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial SP (43), warga Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Pada tanggal 23 Januari yang lalu penyidik telah mengamankan salah satu tersangka SP, kemudian dikembangkan sehingga tertangkaplah 4 pelaku," kata Ramadhan mengawali konferensi pers.

Ramadhan merinci, tersangka lain yang ditangkap masing-masing inisial RM (46), MM (34), dan MR (30). 2 tersangka diantaranya masih berstatus narapidana alias warga binaan.

"Dari 4 tersangka ini, ada dua napi," tambah Ramadhan.

Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan, dari penangkapan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan dan bahan baku pembuatan pil setan itu.

"Dari tersangka SP, penyidik mendapatkan barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi yang dikemas dalam berbagai logo, serta 349 gram serbuk ekstasi. Kemudian, dari tersangka MR penyidik menyita 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kitchen lab," beber Jayadi.

Adapun dalam menjalankan bisnis haramnya, para tersangka mempunyai peran masing-masing.

"SP sebagai juru masaknya, kemudian RM sebagai pengendali, MM juga sebagai pengendali, sedangkan RM sebagai kurir," ungkap Jayadi.

"Para pelaku memanfaatkan media daring untuk membeli bahan baku berupa prekursor dan menggunakan jasa ojek online untuk mendistribusikan," sambungnya.

Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, jaringan tersebut telah dua kali memproduksi ekstasi, yang dalam sekali produksi mampu menghasilkan 1.000 butir ekstasi. Setelah percobaan pertama gagal, produksi pertama habis dijual oleh para tersangka.

"Yang menarik, untuk bahan baku, putih telur dan spidol untuk perekat ekstasi supaya menarik untuk dijual, dengan warna-warna dari spidol biru, ungu, dan oranye," terang Calvijn Simanjuntak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2