JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya membongkar praktik pornografi anak di bawah umur secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+ jaringan internasional.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengungkap kasus itu terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan patroli siber. Grup Facebook tersebut menyajikan foto-foto anak di bawah umur yang berkonten pornografi. Grup tersebut terakhir memiliki 7.497 member.
"Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+. Ini nama samaran kegiatan itu," ujar Irjen Pol M Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3).
Grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+ dibentuk September 2014. Di dalam grup Facebook ini para member saling berkomunikasi (chatting), berbagi (sharing), dan menampilkan (upload) foto dan video berkonten pornografi dengan objeknya anak-anak usia sekitar 2-10 tahun.
Dalam kasus ini, Polisi menangkap empat orang pelaku, terdiri dari tiga orang laki-laki, dan satu orang perempuan.
Mereka yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25) yang ditangkap di Malang, Jawa Tengah pada Kamis (9/3); DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (7/3); SHDW alias Siha Dwiti (16), ditangkap di Tangerang dan DF alias T-Day (17), ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Pelaku tidak saling mengenal, tetapi mereka menjadi administrator dan mengelola grup Facebook tersebut bersama-sama. "Mereka tidak saling mengenal satu sama lain, tetapi karena punya kesamaan orientasi," lanjutnya.
Kapolda menegaskan jika pihaknya masih akan melakukan pengembangan kasus dengan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). "Dalam mengembangkan kasus ini, kita akan bekerjasama dengan FBI," paparnya.
Iriwan menjelaskan syarat-syarat member di grup FB Official Candy Group diantaranya harus mengupload foto yang sedang melakukan hubungan dengan anak-anak atau pedofilia. "Pelaku di jerat Pasal Undang-Undang Pornografi dan ITE," ungkapnya.(bh/as) |