JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di kawasan Mustika Jaya Kota Bekasi, pada 1 Februari 2021. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 3 tersangka, salah satu tersangka yakni seorang pasien.
"3 tersangka kita amankan, pertama saudara ER perannya yang melakukan tindakan aborsi. Kemudian ST suaminya sendiri, perannya mengantarkan pasien, dan satu lagi seorang ibu pemilik janin yang diaborsi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Yusri menjelaskan, tersangka ER dan ST diamankan karena melakukan kegiatan aborsi yang tidak memiliki keahlian atau disiplin ilmu bidang kedokteran
spesialis kandungan dan melahirkan dan tidak memiliki izin untuk praktek kedokteran serta kegiatan
kesehatan lainnya.
"Dia buka praktik melakukan aborsi ilegal ini di kediamannya. Kita masih dalami karena memang mengaku baru 4 hari di rumahnya, tapi sudah 5 pasien yang dilakukan aborsi dan yang kelima ini yang ditangkap. Nanti yang lain akan kita dalami," ungkapnya.
Lanjut Yusri menerangkan, tersangka melakukan praktik aborsi berdasarkan pengalaman saja.
"Jadi cuma berdasarkan pengalaman, yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada tahun 2000, selama kurang lebih hampir 4 tahun. Tugasnya bagian membersihkan. Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi," beber Yusri.
Sedangkan tersangka ST, tambah Yusri, berperan mencari pasien atau melakukan pemasaran.
"Modusnya janjian bertemu di suatu tempat, kemudian menyepakati harga. Setelah itu, pasien yang akan melakukan aborsi dibawa ke kediamannya," tambah Yusri.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya,
1. Satu kantong plastik jasad janin hasil aborsi;
2. Satu set alat vakum;
3. Tujuh botol air infus berikut selang;
4. Satu plastik suntikan dan kapas;
5. Satu plastik sipotec misoprostol 200 microgran;
6. Satu botol antiseptik dan betadine;
7. Satu kotak obat perangsang aborsi;
8. Satu) kotak parasetamol
9. Dua unit HP merek Xiaomi warna gold dan HP merek Vivo warna biru muda;
10. Satu buah alas tidur/karpet; gunting, dan lima buah pembalut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," pungkasnya.(bh/amp) |