Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aborsi
Polisi Bongkar Tempat Aborsi Dalang Pembunuhan Warga Negara Taiwan, 17 Pelaku Diamankan
2020-08-18 18:06:52
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Ade Tubagus Hidayat beserta jajarannya, dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat merupakan hasil pengembangan dari kasus pembunuhan warga negara Taiwan bernama Hsu Ming Hu.

"Ini berawal dari (pengembangan) pengungkapan pembunuhan WN Taiwan yang menggugurkan kehamilan SS, kita bisa ungkap klinik ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Menurut Yusri, praktik aborsi itu dibongkar berdasarkan informasi SS yang mengaku menggugurkan kehamilannya di klinik tersebut.

Atas informasi itu, tim langsung bergerak cepat membongkar praktek klinik ilegal tersebut.

"SS ini hamil, kehamilannya ini digugurkan. Dari keterangan SS itu ternyata klinik ini menjadi tempat SS menggugurkan janinnya," ungkap Yusri.

"Kita masih mengejar beberapa DPO yang turut menghabisi nyawa WN Taiwan atas suruhan SS," sambungnya.

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, dari pengungkapan itu sebanyak 17 orang pelaku diamankan oleh anggota Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

"17 tersangka itu terdiri dari tiga dokter, seorang bidan, dua perawat, dan enam tenaga medis lainnya, empat tenaga penunjang, dan tiga pasien aborsi. Termasuk petugas antar-jemput, pembersih janin, calo, penyedia obat-obatan, dan tiga orang pasien aborsi," terang Ade Hidayat.

Ia juga menjelaskan, hasil pendalaman penyelidikan menyimpulkan bahwa klinik aborsi ilegal di kawasan Kenari itu sudah beroperasi sekitar lima tahun.

"Sedangkan catatan medis hasil penggeledahan mengungkapkan, dalam periode Januari 2019-April 2020, dan yang telah ditangani tercatat 2.638 orang pasien," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2