Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Polisi Bubarkan Aksi Demo Srikandi Pekat IB dan Pekerja Seni di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta
2020-10-06 06:50:35
 

Kapolsek Gambir Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Kade Budiyarta saat dimintai keterangan usai membubarkan aksi unjuk rasa.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Sektor (Polsek) Gambir Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/10).

Ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB) dan Pekerja Seni itu dianggap tidak mengindahkan protokol kesehatan covid-19 dengan berkerumun saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Kapolsek Metro Gambir Jakarta Pusat Kompol Kade Budiyarta mengatakan, massa yang diketuai Dewinta Bahar itu, tidak memiliki surat izin keramaian dalam menggelar unjuk rasa dari pihak kepolisian dan melanggar protokol kesehatan.

"Mereka ini sudah melanggar protokol kesehatan," kata Kade kepada wartawan usai membubarkan aksi tersebut.

Budi menuturkan, polisi telah menjelaskan kepada Srikandi Pekat IB kalau mereka melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan harus membubarkan diri dari halaman gedung DPRD DKI Jakarta. Tak lama berselang, massa membubarkan diri.

"Saya harapkan tidak ada kejadian seperti ini lagi. Ini masih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bantu kami untuk mencegah penyebaran corona virus, itu intinya," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, mereka sudah mengajukan izin ke Polda Metro Jaya, namun tak diizinkan karena masih masa PSBB. Kata dia, sebelumya, massa aksi sudah melancarkan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI. Aksi itu telah dibubarkan polisi, namun mereka melanjutkan lagi ke depan DPRD.

"Di balai kota sudah kami bubarkan, malah lanjut ke DPRD," terang Budi.

Seperti diketahui, ratusan massa terdiri dari kalangan pekerja seni maupun hiburan malam, pedagang kaki lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB) menggeruduk gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin (5/10) siang.

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yaitu meminta pemerintah DKI Jakarta mencabut status PSBB ketat dan kembali ke new normal. Mereka mengaku, dengan adanya PSBB ini penghasilan berkurang sehingga kebutuhan sehari-hari terganggu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2