ACEH, Berita HUKUM - Polisi dari jajaran Polda Aceh terus memburu pelaku pengeroyokan 3 pimpinan Pondok pesantren (ponpes) Dayah di Gampoeng Mesjid Kecamatan Manyak Payet Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) beberapa waktu yang lalu.
Seperti di beritakan media ini sebelumnya, 3 Pimpinan Ponpes Dayah Tgk. Hamdani pimpinan Dayah Nurul Huda warga Gampoeng Mesjid, Tgk Rasyidin pimpinan Dayah Darul Islah warga Gampoen Meurandeh kecamatan Manyak Payet Kabupaten Aceh Tamiang, serta Tgk. Nasruddin Pimpinan Dayah dari kecamatan Jeunib Kabupaten Bireun di keroyok oleh 7 orang kader (simpatisan) Partai Aceh (PA) seusai ceramah agama di Dayah Nuruh Huda pada (19/4) Minggu malam.
Sementara, Kapolres Langsa AKP.H. Hariadi SH, SIK, melalui Kapolsek Manyak Payet Iptu Suparwanto, di dampingi Kanit Reskrim Iptu Supardi di ruang kerjanya pada, Jum'at (2/5) kepada awak BeritaHUKUM.com mengatakan, Polisi terus memburu pelaku pengeroyokan tengku Dayah. Kita sudah berhasil menangkap 2 dari 7 orang pelaku pengeroyokan, masing-masing Malik di ciduk ditempat persembunyianya, disalah satu rumah keluarganya di Gampoeng Blang Kota Langsa.
Sedangkan Syahrul, "kita ciduk di Sungai Yu, saat pelaku pulang dari laut, keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara insentif, mengenai tempat mereka ditahan Malek tetap kita tahan di Polsek, sedangkan Syahrul demi keamanan kita titipkan Polres, Merek di jerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat (I) KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara," ujar Supardi.
Sementara 5 orang pelaku lagi saat ini sedang kita buru, mereka masuk dalam Daftar Ppencarian Orang (DPO) kemungkinan pelakunya bisa bertambah, untuk itu kita minta kepada keluarganya untuk membantu aparat Kepolisian menyerahkan para tersangka ke pihak berwajib," pungkas Supardi.(bhc/kar) |