Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Petasan
Polisi Buru Pemilik Rumah Pembuat Petasan
Monday 31 Oct 2011 21:20:15
 

Ilustrasi rumah hancur akibat ledakan petasan (Foto: Ist)
 
*Buntut ledakan yang menewaskan empat orang

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak empat korban tewas, ketika sedang meracik bahan-bahan pembuat petasan itu meledak. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah yang terletak Dukuh Penjoran, Desa Bulusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jateng, Minggu (30/10) pukul 20.00 WIB.

Korban tewas tersebut, yakni Romandon (7), Nunung alias Kamandanu (30), Irafatul Ibad (27), dan Masuri (34). Keempat ini korban yang ditemukan di tempat lokasi kejadian dengan tubuh hancur dan hangus di bawah reruntuhan bagunan rumah yang hancur itu.

Polda Jawa Tengah masih melakukan pengejaran terhadap Abdul Rochim, pemilik rumah tempat pembuatan petasan tersebut. "Pemilik rumah masih dalam pengejaran kita. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Kasus ini disebabkan bahan peledak, maka pemilik rumah yang masih buron itu dikenakan dengan UU Nomor 12/Darurat/1951,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Beberapa saat setelah kejadian, ungkap dia, petugas kesulitan mengidentifikasi para korban. Namun, setelah tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Jateng melakukan pemeriksaan, barulah diketahui identitas para mayat yang sebelumnya sulit dikenali itu. Sebab, sebagian besar korban ditemukan dalam bentuk serpihan dan potongan tubuh manusia. “Dari hasil pemeriksaan tim Inafis itu, kami berhasil mengidentifikasi para korban itu,” ungkapnya.

Menurut dia, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian berlangsung. Dari lokasi kejadian, aparat juga menemukan barang bukti, antara lain racikan obat petasan, selongsong petasan, bahan pembuat petasan, bahan kimia jenis potasium dan gamping bubuk. “Kami masih menutup lokasi kejadian itu,” imbuh Saud.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Petasan
 
  Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
  Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
  Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
  Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
  Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2