Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Teroris
Polisi Buru Tersangka Lain Pelempar Bom di Sulsel
Monday 12 Nov 2012 19:41:57
 

Brigjen Pol Boy Rafli Amar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menangkap dua pelempar bom molotov ke Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Andika dan Awaludin, Polisi masih memburu tersangka lain. Kedua tersangka merupakan DPO Densus 88.

"Saat ini keduanya sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan guna dimintai keterangannya," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (12/11).
Menurut Boy, dua orang ini merupakan target yang sudah ditetapkan Densus 88. Dan kini polisi sedang mengarah kepada penangkapan tersangka yang lainnya.

Boy menambahkan, keduanya disinyalir terlibat dengan jaringan Poso. Mereka juga diketahui sebagai teroris yang turun gunung setelah polisi mendapati tempat latihan mereka beberapa waktu lalu. Meski telah berpindah tempat nyatanya mereka tidak keluar dari Sulsel.

"Tersangka ini sebelumnya melakukan aktivitas di Poso dan terdiri dari pihak yang keluar dari Poso. Karena dilakukan razia secara terus menerus jadi banyak yang meninggalkan Poso dan menuju ke kota di Sulsel," kata Boy.(ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2